Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, telah menyalurkan 167 kantong plasma konvalesen selama masa pandemi untuk membantu menyembuhkan pasien COVID-19 melalui terapi plasma darah yang didonorkan penyintas COVID-19.

"Sampai hari ini sudah 167 kantong dan itu langsung disalurkan, tidak ada yang mengendap. Ada yang butuh dan ada pendonor langsung kita kirim," kata Pelaksana tugas Ketua PMI Kabupaten Bekasi Akhmad Kosasih di Cikarang, Jumat.

Pihaknya mengaku kesulitan melayani banyaknya permintaan kantong plasma konvalesen dari rumah sakit mengingat plasma darah ini tidak bisa distok seperti kantong darah biasa.

"Tidak semua kebagian, banyak antrean permintaan plasma darah ini. Sejauh ini sudah ada 27 rumah sakit baik Kota maupun Kabupaten Bekasi. Permintaan setiap rumah sakit yang antre ada yang dua hingga tiga kantong," katanya.

Menurut dia, banyaknya permintaan plasma konvalesen selama pandemi dikarenakan terapi alternatif penyembuhan pasien COVID-19 menggunakan metode ini sudah terbukti efektif dan banyak dipakai di sejumlah negara.

"China, Korea, Iran, Amerika, bahkan negara-negara Benua Eropa juga sudah menggunakan metode kuno ini karena terbukti menjanjikan kesembuhan yang baik," ungkapnya.

Plasma darah pasien yang sembuh dari COVID-19, kata dia, memiliki protein penangkal virus yang disebut antibodi. Protein ini diproduksi oleh sel penyusun sistem kekebalan tubuh.

"Sederhananya, kekebalan antibodi di plasma darah inilah yang berfungsi menetralisir virus," katanya.

PMI Kabupaten Bekasi memiliki tiga unit alat untuk mengolah donor plasma konvalesen yang telah mengantongi sertifikat cara pembuat obat yang baik (CPOB) dari Badan POM.

"Alat di kami sudah sesuai standar di Indonesia. Kabupaten Bekasi menjadi salah satu di Jawa Barat yang sudah bisa mengolah plasma konvalesen selain Kota Bandung dan Kabupaten Cirebon," ucapnya.

Kosasih mengimbau kepada para penyintas dengan sukarela mau mendonorkan plasma darahnya untuk diberikan kepada pasien COVID-19 khususnya pasien gawat dan kritis agar dapat kembali sembuh.

"Adalah sebuah nilai ibadah dan pahala bagi penyintas yang mau mendonorkan plasma darahnya. Bisa datang langsung ke kantor PMI atau menghubungi layanan kontak kantor kami," katanya.

Bagi calon pendonor plasma darah, pihaknya meminta agar terlebih dahulu memenuhi syarat dan ketentuan seperti pernah menderita COVID-19 dan telah dinyatakan sembuh. Kemudian berusia 18-60 tahun, berat minimal 60 kilogram, lulus pemeriksaan medis, serta hasil tes yang menunjukkan non reaktif untuk virus menular termasuk hepatitis dan HIV.

"Mudah-mudahan bermanfaat bagi pasien COVID-19. Umumnya setelah diberikan donor ini, pasien COVID-19 umumnya membaik. Ada yang semula sudah di ICU dipindahkan ke ruang perawatan, saudara saya bahkan sudah dinyatakan sembuh atau negatif COVID-19," kata dia.

Baca juga: Spektrum - Berbagi plasma bentuk kepedulian sesama

Baca juga: Bupati ajak penyintas COVID-19 di Bogor donor plasma konvalesen
 

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021