Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat membatasi pelayanan dokumen administrasi kependudukan untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi Hudaya di Cikarang, Selasa, mengatakan semua pelayanan administrasi kependudukan, baik di kantornya maupun kios Gerai Cepat Sentra Grosir Cikarang dialihkan ke pelayanan daring.

"Semua dialihkan ke online terkecuali legalisir untuk pendaftaran TNI/Polri. Pengambilan dokumen juga kami tiadakan," katanya.

Dia menjelaskan pemohon dokumen kependudukan dapat mengakses layanan daring melalui website www.esiak.bekasikab.go.id serta layanan melalui aplikasi WhatsApp.

"Kami sudah sosialisasikan informasi ini, semua kami cantumkan nomor layanan WA yang dapat dihubungi pemohon," ucapnya.

Layanan tersebut, antara lain pemohon kartu keluarga, pindah datang, layanan Kartu Identitas Anak, validasi data Nomor Induk Kependudukan, akta kelahiran, kematian, perkawinan, dan perceraian, serta layanan pengaduan administrasi kependudukan.

Kebijakan ini, kata dia, untuk mencegah penyebaran COVID-19 menyusul puluhan pegawai Disdukcapil Kabupaten Bekasi yang terkonfirmasi positif.

"Ada 33 mulai dari staf pelayanan, kepala seksi, kepala bidang, sampai sekretaris dinas bahkan ajudan dan sopir saya juga dinyatakan positif. Bersyukur hasil swab saya negatif, sementara saya membatasi untuk komunikasi tatap muka," katanya.

Hudaya menyatakan kebijakan 75 persen bekerja dari rumah dan 25 persen dari kantor tidak sepenuhnya bisa diterapkan pihaknya.

"Pegawai WFO (bekerja dari kantor) yang sedianya kami tugaskan untuk melayani pelayanan online juga tidak semuanya bisa masuk karena sebagian positif COVID-19," ungkapnya.

Hudaya memohon maaf kepada warga akibat terganggunya layanan ini.

Dia menyatakan akan kembali membuka layanan setelah situasi membaik. Puluhan pegawai Disdukcapil terkonfirmasi positif setelah menjalani tes usap massal yang dilakukan pemerintah daerah setempat.

"Betul, pada pekan lalu kami lakukan tes usap. Langsung dilakukan penutupan kantor pelayanan," kata Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah.

Saat ini mereka menjalani perawatan di rumah sakit maupun isolasi mandiri.

"Ada yang di rumah sakit, tapi kebanyakan mereka kategori orang tanpa gejala, isolasi di tempat terpusat dan rumah," katanya.

Baca juga: Pemkab Bekasi jemput bola rekam KTP-e penyandang disabilitas

Baca juga: Kabupaten Bekasi mulai cetak massal KTP elektronik

Baca juga: Disdukcapil Kabupaten Bekasi mulai terapkan layanan kependudukan secara daring  

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021