Garut (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut, Jawa Barat, sesuai instruksi pemerintah pusat dan Bupati Garut tetap membuka layanan pembuatan berbagai administrasi kependudukan meski hari libur dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
"Pak Bupati memberikan arahan bahwa pada hari libur atau cuti bersama pada tanggal 28 sampai 31 Oktober 2020 ini agar kami tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan layanan administrasi kependudukan," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Garut, Rina Siti Syabariah saat monitoring pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan di Kantor Disdukcapil Garut, Sabtu.
Ia menuturkan, Bupati Garut Rudy Gunawan telah menginstruksikan bahwa kegiatan di kantor Disdukcapil Garut harus tetap beroperasi memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam pembuatan administrasi kependudukan.
Bahkan, lanjut dia, pelayanan administrasi kependudukan saat hari libur panjang itu mendapatkan perhatian dari Pemerintah Provinsi Jabar, sehingga menjadi motivasi untuk tetap semangat memberikan pelayanan publik.
"Saya ucapkan terima kasih atas kunjungan Kepala Disdukcapil Provinsi Jawa Barat, sehingga menjadi motivasi kami dalam melaksanakan pelayanan," katanya.
Kepala Disdukcapil Provinsi Jabar, Dady Iskandar, menyatakan, peninjauan itu untuk memastikan instruksi dari Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri berjalan lancar di daerah selama libur 28 sampai dengan 31 Oktober 2020.
"Kegiatan ini di samping merupakan kegiatan monitoring, juga merupakan wujud apresiasi dan atensi terhadap kabupaten/kota yang telah patuh melaksanakan instruksi Dirjen Dukcapil tentang pelayanan pada saat libur dan cuti bersama pada tanggal 28 sampai 31 Oktober 2020," katanya.
Jajaran Disdukcapil Provinsi Jabar itu tidak hanya meninjau pelayanan di Garut, tapi daerah lainnya seperti Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Cianjur.
Selama pelayanan dibuka selama libur di Garut tercatat pemohon pencetakan kartu keluarga sebanyak 463 lembar, KTP elektronik 4.365 kartu, penerbitan NIK baru sebanyak 419, dan penerbitan akta kelahiran usia 0 sampai 18 tahun sebanyak 160 akta.
Baca juga: Polisi Garut tangkap kakek pelaku asusila terhadap anak laki-laki bawah umur
Baca juga: 305 personel TNI disiagakan di objek wisata Garut selama libur panjang
Disdukcapil Garut tetap buka pelayanan publik meski hari libur
Sabtu, 31 Oktober 2020 21:08 WIB