Ratusan wisatawan yang melintas di Jalur Puncak-Cianjur, Jawa Barat, dikembalikan ke daerah asalnya masing-masing karena tidak membawa surat keterangan bebas COVID-19 antigen, setelah terjaring petugas di Bundaran Lampu Gentur-By Pass Cianjur.
Kabag Ops Polres Cianjur, AKP Alan di Cianjur Minggu, mengatakan penyekatan dilakukan Polres Cianjur bersama Gugus Tugas sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus berbahaya saat libur panjang akhir tahun, dimana pendatang atau wisatawan wajib membawa surat bebas COVID-19 antigen.
"Sebagian besar yang dipulangkan kembali ke daerah masing-masing adalah pendatang dan wisatawan yang hendak berlibur ke kawasan Puncak-Cipanas. Jumlahnya lebih dari 100 orang yang terjaring di Bundaran Lampu Gentur," katanya.
Penyekatan juga dilakukan di sejumlah titik mulai dari pintu masuk Cianjur dari Bandung Barat, Jalur Cianjur-Sukabumi tepatnya di Jalan Raya Gekbrong dan perbatasan Bogor-Cianjur tepatnya di Kawasan Puncak Pass. Mereka yang tidak mengantongi surat bebas COVID-19 antigen, dikembalikan ke kota asalnya masing-masing.
Ia menuturkan, penyekatan akan dilakukan hingga malam pergantian tahun, sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus berbahaya dan upaya meningkatkan kesadaran warga dalam menerapkan protokol kesehatan serta antisipasi terjadinya kerumunan menjelang pergantian tahun.
"Kami juga akan membubarkan setiap kerumunan yang terjadi, kalau masih ada yang membandel akan dikenakan sanksi tegas. Kami imbau bagi pengendara dari luar kota akan diizinkan berlibur di wilayah Cianjur, dengan catatan membawa surat bebas COVID-19 antigen," katanya.
Sementara puluhan pengendara roda empat bernopol luar kota seperti Bandung yang melintas di Jalur By Pass Cianjur, memilih balik kanan ketika melihat penyekatan yang dilakukan petugas gabungan. Bahkan hal yang sama terlihat di kawasan Puncak Pass dan perbatasan Bandung Barat-Cianjur.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
Kabag Ops Polres Cianjur, AKP Alan di Cianjur Minggu, mengatakan penyekatan dilakukan Polres Cianjur bersama Gugus Tugas sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus berbahaya saat libur panjang akhir tahun, dimana pendatang atau wisatawan wajib membawa surat bebas COVID-19 antigen.
"Sebagian besar yang dipulangkan kembali ke daerah masing-masing adalah pendatang dan wisatawan yang hendak berlibur ke kawasan Puncak-Cipanas. Jumlahnya lebih dari 100 orang yang terjaring di Bundaran Lampu Gentur," katanya.
Penyekatan juga dilakukan di sejumlah titik mulai dari pintu masuk Cianjur dari Bandung Barat, Jalur Cianjur-Sukabumi tepatnya di Jalan Raya Gekbrong dan perbatasan Bogor-Cianjur tepatnya di Kawasan Puncak Pass. Mereka yang tidak mengantongi surat bebas COVID-19 antigen, dikembalikan ke kota asalnya masing-masing.
Ia menuturkan, penyekatan akan dilakukan hingga malam pergantian tahun, sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus berbahaya dan upaya meningkatkan kesadaran warga dalam menerapkan protokol kesehatan serta antisipasi terjadinya kerumunan menjelang pergantian tahun.
"Kami juga akan membubarkan setiap kerumunan yang terjadi, kalau masih ada yang membandel akan dikenakan sanksi tegas. Kami imbau bagi pengendara dari luar kota akan diizinkan berlibur di wilayah Cianjur, dengan catatan membawa surat bebas COVID-19 antigen," katanya.
Sementara puluhan pengendara roda empat bernopol luar kota seperti Bandung yang melintas di Jalur By Pass Cianjur, memilih balik kanan ketika melihat penyekatan yang dilakukan petugas gabungan. Bahkan hal yang sama terlihat di kawasan Puncak Pass dan perbatasan Bandung Barat-Cianjur.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020