Tiga orang pelajar SMA swasta di Cianjur, Jawa Barat, diringkus Satreskrim Polres Cianjur, setelah melakukan penganiayaan terhadap pegawai kantor provider selular yang mengakibatkan korban mengalami luka robek di bagian kepala setelah dibacok senjata tajam.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Anton di Cianjur Selasa, mengatakan ketiga pelajar yang saat ditangkap masih menggunakan seragam sekolah dan dalam kondisi mabuk itu, langsung digiring ke Mapolres Cianjur, guna mempertanggungjawabkan perbuatan.

"Ketiga orang pelaku B, R dan T, merupakan pelajar SMA swasta di Cianjur, dari tangan B kami amankan sejata tajam jenis golok yang digunakan membacok korban. Korban mendapatkan beberapa jahitan dibagian kepala akibat bacokan senjata tajam," katanya.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi mata, peristiwa tersebut berawal ketika delapan orang pelajar yang masih menggunakan seragam sekolah dengan kondisi mabuk, berkumpul di depan kantor provider selular di Jalan Raya Panembong-Cipanas, merasa tersingung dengan teguran pegawai kantor.

Pelaku dan korban sempat terlibat cekcok mulut, sehingga seorang diantara pelaku berinisial B yang merupakan warga sekitar pulang ke rumah dan kembali dengan senjata tajam. Korban yang sempat keroyok delapan orang pelajar tersebut, langsung dibacok di bagian kepala oleh pelaku B.

"Warga dan pegawai kantor lainnya dibantu warga serta penguna jalan melerai pengeroyokan yang dilakukan pelajar tersebut. Sedangkan korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis karena mengalami luka cukup parah di bagian kepala," katanya.

Ia menambahkan, petugas yang mendapat laporan warga, langsung meluncur ke TKP dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang sempat diamuk massa, sedangkan pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran petugas. 

"Kita akan kenakan pasal berlapis 351 dan 170 KUHP, serta dikenakan UU Darurat RI nomor 12/1951 terkait senjata tajam yang dibawa dan aksi pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka berat dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara. Kemungkinan ada pelaku lain yang saat ini masih dalam pengejaran petugas," katanya. 

Baca juga: Bahar Smith tolak diperiksa soal penganiayaan sopir taksi

Baca juga: Nikita Mirzani bantah terlibat penganiayaan mantan manajer Lucinta Luna

 

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020