Satpol PP Cianjur, Jawa Barat, menyita ratusan kantong miras oplosan, puluhan botol miras dan ratusan butir obat terlarang dari sejumlah tempat di Kecamatan Cianjur dan Karangtengah, saat menggelar operasi penegakan peraturan daerah (perda).
Kepala Bidang Penegak Perda Tribumtransmas Satpo PP Cianjur, Tulus Budiyono di Cianjur Minggu, mengatakan masih maraknya penjualan miras dan obat terlarang, membuat pihaknya menggelar operasi mendadak ke sejumlah tempat yang dilaporkan masih beroperasi.
"Dari sejumlah tempat di Kecamatan Cianjur dan Karangtengah, petugas berhasil menyita 350 kantong miras oplosan, 72 botol miras berbagai merek dan 500 butir obat daftar G dari warung berkedok depot jamu dan toko klontongan yang menjual obat terlarang," katanya.
Ia menjelaskan, masih maraknya penjualan miras dan obat terlarang daftar G di sejumlah wilayah, banyak dilaporkan warga, sehingga pihaknya melakukan pengintaian dan menemukan berbagai modus untuk mengelabui petugas saat menggelar operasi dengan cara menyembunyikan miras di luar warung dan dalam mobil yang terparkir.
Namun pihaknya tidak kalah jeli karena sebelum menggelar operasi, berbagai masukan dan informasi dari petugas dan warga telah dikantongi, sehingga dengan mudah petugas menemukan miras oplosan, miras botolan dan obat terlarang yang disembunyikan di luar kios atau warung.
"Banyak akal-akalan yang dilakukan penjual untuk mengelabui petugas, namun kami tidak kalah dari mereka karena sudah mengantongi informasi. Untuk penjual hanya diberikan teguran dan mengisi pernyataan tidak akan menjual miras atau obat terlarang," katanya.
Sementara Danramil Cianjur, Kapten Inf Dadang, mengatakan pihaknya akan membantu Satpol PP Cianjur untuk memberantas peredaran miras dan obat terlarang di wilayah hukum Cianjur, meski setiap menggelar operasi masih saja ditemukan pedagang bandel yang kembali menjual miras dan obat terlarang.
"Kami berharap mereka jera, sehingga operasi yang sama akan lebih digencarkan lagi, sampai tidak ada lagi peredaran minuman keras dan obat terlarang di Cianjur," kata Dadang.
Baca juga: Pemkab Cianjur cabut izin tempat hiburan malam yang bandel beroperasi
Baca juga: Diskoperindag Cianjur dorong pemulihan ekonomi bagi UMKN selama pandemi
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
Kepala Bidang Penegak Perda Tribumtransmas Satpo PP Cianjur, Tulus Budiyono di Cianjur Minggu, mengatakan masih maraknya penjualan miras dan obat terlarang, membuat pihaknya menggelar operasi mendadak ke sejumlah tempat yang dilaporkan masih beroperasi.
"Dari sejumlah tempat di Kecamatan Cianjur dan Karangtengah, petugas berhasil menyita 350 kantong miras oplosan, 72 botol miras berbagai merek dan 500 butir obat daftar G dari warung berkedok depot jamu dan toko klontongan yang menjual obat terlarang," katanya.
Ia menjelaskan, masih maraknya penjualan miras dan obat terlarang daftar G di sejumlah wilayah, banyak dilaporkan warga, sehingga pihaknya melakukan pengintaian dan menemukan berbagai modus untuk mengelabui petugas saat menggelar operasi dengan cara menyembunyikan miras di luar warung dan dalam mobil yang terparkir.
Namun pihaknya tidak kalah jeli karena sebelum menggelar operasi, berbagai masukan dan informasi dari petugas dan warga telah dikantongi, sehingga dengan mudah petugas menemukan miras oplosan, miras botolan dan obat terlarang yang disembunyikan di luar kios atau warung.
"Banyak akal-akalan yang dilakukan penjual untuk mengelabui petugas, namun kami tidak kalah dari mereka karena sudah mengantongi informasi. Untuk penjual hanya diberikan teguran dan mengisi pernyataan tidak akan menjual miras atau obat terlarang," katanya.
Sementara Danramil Cianjur, Kapten Inf Dadang, mengatakan pihaknya akan membantu Satpol PP Cianjur untuk memberantas peredaran miras dan obat terlarang di wilayah hukum Cianjur, meski setiap menggelar operasi masih saja ditemukan pedagang bandel yang kembali menjual miras dan obat terlarang.
"Kami berharap mereka jera, sehingga operasi yang sama akan lebih digencarkan lagi, sampai tidak ada lagi peredaran minuman keras dan obat terlarang di Cianjur," kata Dadang.
Baca juga: Pemkab Cianjur cabut izin tempat hiburan malam yang bandel beroperasi
Baca juga: Diskoperindag Cianjur dorong pemulihan ekonomi bagi UMKN selama pandemi
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020