Aparat kepolisian dari Polres Subang menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang biasa beraksi di jalur pantura wilayah Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
"Dua pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) adalah warga Kabupaten Karawang," kata Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto dalam siaran pers ekspos pengungkapan kasus kejahatan di Mapolres Subang, Jumat.
Ia mengatakan, dalam melakukan aksinya pelaku berjumlah enam orang membawa senjata tajam.
"Pelaku menodong korban dengan menggunakan senjata tajam dan mengambil dua buah handphone milik korban," katanya.
Keenam pelaku beraksi di jalan raya pantura, Desa Ciasem Girang, Kecamatan Ciasem, Subang pada Jumat (20/11) siang. Mereka menggunakan tiga sepeda motor saat beraksi.
Di jalur pantura, pelaku memepet korbannya dan berhenti mendadak di depan korbannya yang juga menggunakan sepeda motor. Selanjutnya pelaku langsung merampas harta milik korban sambil menodongkan senjata tajam.
Kapolres mengatakan, setelah korban melapor kejadian itu, tim Buser langsung turun ke lapangan dan menangkap dua dari enam pelaku curas itu.
"Dalam hitungan jam setelah kejadian curas, petugas langsung menangkap dua pelaku. Empat pelaku lainnya masih dalam pencarian," kata dia.
Dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang ditangkap itu masing-masing berinisial SK (42) dan TS (32). Keduanya yang merupakan warga Karawang ditangkap di jalur Pantura wilayah Kecamatan Patokbeusi, Subang.
"Hasil pemeriksaan, dua pelaku mengakui perbuatan yang telah dilakukan," kata dia.
Dua pelaku yang ditangkap itu diancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Baca juga: Polres Subang bekuk pelaku pemalsuan obat-obatan pertanian
Baca juga: Polisi Subang tangkap pengunjukrasa yang merusak dan mencoret fasilitas umum
Baca juga: Polres Subang tingkatkan koordinasi waspada bencana alam
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Dua pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) adalah warga Kabupaten Karawang," kata Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto dalam siaran pers ekspos pengungkapan kasus kejahatan di Mapolres Subang, Jumat.
Ia mengatakan, dalam melakukan aksinya pelaku berjumlah enam orang membawa senjata tajam.
"Pelaku menodong korban dengan menggunakan senjata tajam dan mengambil dua buah handphone milik korban," katanya.
Keenam pelaku beraksi di jalan raya pantura, Desa Ciasem Girang, Kecamatan Ciasem, Subang pada Jumat (20/11) siang. Mereka menggunakan tiga sepeda motor saat beraksi.
Di jalur pantura, pelaku memepet korbannya dan berhenti mendadak di depan korbannya yang juga menggunakan sepeda motor. Selanjutnya pelaku langsung merampas harta milik korban sambil menodongkan senjata tajam.
Kapolres mengatakan, setelah korban melapor kejadian itu, tim Buser langsung turun ke lapangan dan menangkap dua dari enam pelaku curas itu.
"Dalam hitungan jam setelah kejadian curas, petugas langsung menangkap dua pelaku. Empat pelaku lainnya masih dalam pencarian," kata dia.
Dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang ditangkap itu masing-masing berinisial SK (42) dan TS (32). Keduanya yang merupakan warga Karawang ditangkap di jalur Pantura wilayah Kecamatan Patokbeusi, Subang.
"Hasil pemeriksaan, dua pelaku mengakui perbuatan yang telah dilakukan," kata dia.
Dua pelaku yang ditangkap itu diancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Baca juga: Polres Subang bekuk pelaku pemalsuan obat-obatan pertanian
Baca juga: Polisi Subang tangkap pengunjukrasa yang merusak dan mencoret fasilitas umum
Baca juga: Polres Subang tingkatkan koordinasi waspada bencana alam
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020