Legislator Kabupaten Bekasi meminta penambahan waktu untuk membahas Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2021 menyusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

"Diterbitkannya Perpres tersebut berimplikasi pembahasan KUA-PPAS di seluruh kabupaten/kota di Indonesia menjadi terhenti, termasuk di Kabupaten Bekasi," kata Pengurus Nasional Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia Lydia Fransisca di Cikarang, Rabu.

Menurut dia, minimnya sosialisasi Perpres 33/2020 serta belum adanya petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dalam mengaplikasikan kebijakan tersebut ke dalam KUA-PPAS menjadi penyebab terhentinya pembahasan di ranah legislatif.

"Kemarin kami undang narasumber terkait beberapa daerah yang masih terkendala membahas KUA-PPAS. Dari kementerian menegaskan harus mengikuti Perpres 33 tapi juklak/juknisnya belum ditentukan. Makanya kita berkunjung terus ke Kemendagri minta slot, minimal ada sosialisasi supaya kami tidak salah menyusun KUA karena ini keterkaitan. Kan ada Permendagri 33 Tahun 2019 yang menyebut ada konsekuensi kalau terlambat dibahas hingga 30 November," katanya.

Lydia mengaku terhentinya pembahasan tersebut akan berdampak pada keterlambatan proses pembangunan di daerah hanya saja pihaknya tidak ingin tergesa-gesa untuk membahasnya.

"Kami (DPRD Kabupaten Bekasi) saat ini memang belum membahas KUA, kita mau bahas itu base on apa? Berdasarkan Perpres? Ini kan belum ada peraturan pelaksananya lagi di Perpres itu. Pemerintah meminta kita membuat itu gelondongan aja, dikira-kira berapa. Kita kan di DPRD punya fungsi pengawasan, fungsi budgeting itu kan gak bisa begitu aja, karena bicara pembangunan itu harus by name by address," ucapnya.

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Bekasi itu menyebut keterlambatan pembahasan KUA-PPAS tahun ini disebabkan juga oleh lambannya penyerahan nota KUA-PPAS dari pemerintah daerah.

Seharusnya, katanya, dokumen yang menjadi rujukan pembangunan tahun 2021 mendatang itu diserahkan paling lambat satu bulan sebelum batas akhir pembahasan yakni tanggal 30 November namun dokumen tersebut baru diserahkan dua minggu sebelum batas akhir.

"Kalau ini kan kami dituntut untuk membahas dalam waktu satu minggu, masa pembangunan kabupaten sebesar ini dengan anggaran yang besar ini diselesaikan hanya dalam seminggu. Makanya setelah kami konfirmasi dengan Kemendagri tidak akan ada konsekuensi, tapi kita bilang kalau mau kerja dengan baik, kami butuh waktu yang lebih panjang pembahasannya," katanya.

Lydia menyatakan tambahan waktu itu diperlukan untuk sinkronisasi harga satuan seperti yang tertuang dalam Perpres 33/2020. Sinkronisasi itu memerlukan ketelitian agar tidak ada kesalahan penghitungan anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi.

Diketahui KUA-PPAS merupakan dokumen kebijakan pendapatan, belanja, pembiayaan, serta asumsi yang mendasarinya untuk pembangunan suatu wilayah dalam periode satu tahun.

KUA-PPAS Kabupaten Bekasi ini selanjutnya diterjemahkan menjadi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2021 yang diserahkan ke Gubernur Jawa Barat maksimal sebulan sebelum tahun anggaran berakhir atau tanggal 30 November 2020 seperti tertuang dalam Permendagri Nomor 33 Tahun 2019.

Jika terjadi keterlambatan, maka pemerintah daerah dapat dikenakan sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama enam bulan oleh pemerintah pusat.

Baca juga: DPRD Kabupaten Bekasi siapkan Raperda pembangunan karakter

Baca juga: DPRD Kabupaten Bekasi apresiasi program pemberian vaksin COVID-19 pemerintah

Baca juga: DPRD Kabupaten Bekasi minta bentuk tim pengawas prokes Pilkades

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020