Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat tengah menggodok rancangan tentang pembangunan karakter untuk menjadi peraturan daerah guna mengantisipasi potensi konflik horisontal masyarakat.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Ani Rukmini mengatakan regulasi ini dibutuhkan mengingat masyarakat Kabupaten Bekasi berasal dari berbagai daerah. Perbedaan kebudayaan dari daerah asal tersebut bisa saja berpotensi memunculkan polemik di masyarakat.

"Sebagaimana kita tahu Kabupaten Bekasi itu daerah industri terbesar se-Asia Tenggara. Dengan potensi itu, banyak orang dari berbagai daerah datang dan menetap di sini. Mereka berdampingan dengan warga sini dan warga lainnya yang memiliki latar belakang berbeda. Maka di situ potensi perselisihan yang harus diminimalisir," katanya di Cikarang, Jumat.

Dari hasil penggalian masalah di lapangan, Ani mengaku Komisi I mendapat sejumlah laporan tentang potensi perselisihan di lingkungan masyarakat. Beberapa di antaranya disebabkan perbedaan latar belakang kebudayaan.

"Kabupaten Bekasi dengan penduduk 3,6 juta lebih orang, memiliki kebudayaan beragam karena dengan banyak perusahaan menjadi potensi untuk warga dari berbagai daerah datang. Dengan keberagaman itu yang jadi rentan dengan konflik horisontal. Atas dasar itu perlu mengikatkan kembali pembangunan karakter dengan wawasan kebangsaan," katanya.

Regulasi itu nantinya akan melibatkan berbagai elemen masyarakat untuk wajib turut terlibat menguatkan persatuan melalui pembangunan karakter.

"Tujuannya untuk menyatukan warga melalui pergerakan pemberdayaan kemasyarakatan. Sehingga kita tidak ada lagi saling curiga yang ada saling menghormati, harga menghargai nilai atau norma-norma," ungkapnya.

Sejumlah pihak yang nanti wajib membentuk pembangunan karakter di antaranya para petugas pendidik, tokoh masyarakat, tokoh keagamaan, pemerintah, hingga aparat penegak hukum.

"Jadi ini nantinya seperti kurikulum berkeseharian di lingkungan masyarakat. Ibarat pedoman kehidupan bernegara melalui pendekatan pendidikan dan keagamaan," katanya.

Ani mengatakan regulasi ini merupakan inisiatif Komisi I yang tertuang dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi 2020. Hanya saja karena terkendala pandemi COVID-19, kelanjutan pembahasan regulasi ini sempat terhambat.

"Memang harusnya tahun ini sudah selesai, tapi kemungkinan tertunda dan baru akan diperdakan pada 2021. Tapi saat ini, naskah akademik rencana peraturan ini tengah dilelangkan. Jadi tahapannya sudah berjalan meski sempat terhambat," kata dia.

Baca juga: Pemkab Bekasi bina karakter ratusan pelajar cegah kenakalan remaja

Baca juga: Kabupaten Bekasi gulirkan program Magrib Mengaji

 

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020