Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi segera membentuk tim gabungan pengawasan protokol kesehatan atau prokes COVID-19 dalam rangka Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di wilayah setempat tahun 2020.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Budiono, Senin mengatakan, tim pengawas diperlukan untuk memastikan pelaksanaan pilkades serentak sesuai protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19.
"Kami mendorong Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi agar membuat surat tugas untuk kontroling pengawasan protokol kesehatan saat pilkades serentak," kata Budiono di Cikarang.
Menurut dia pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi yang direncanakan berlangsung pada 13 Desember 2020 mendatang idealnya diawasi tim gabungan dari sejumlah unsur mulai dari Pemkab Bekasi, Satpol PP, kecamatan dan desa, serta TNI-Polri.
"Harus sudah mulai dibentuk tim pengawas gabungan itu, jadi baik sebelum maupun ketika pelaksanaan masing-masing wilayah bisa turut memantau juga. Nanti kita juga bisa melihat pelaksanaa Pilkada di sejumlah daerah, bagaimana evaluasinya nanti," katanya.
Selain itu pihaknya juga mendukung penambahan tempat pemungutan suara untuk menghindari terjadinya kerumunan sebagai upaya meminimalisir penyebaran virus corona.
"TPS itu maksimal untuk 1.000 pemilih sehingga jika dikalkulasikan ada 10.000 pemilih di satu desa maka panitia wajib membangun sedikitnya 10 TPS," ungkapnya.
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja memastikan pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi yang digelar empat hari setelah Pilkada Serentek 2020 itu sesuai dengan protokol kesehatan.
"Kami selalu berkoordinasi dengan Forkopimda serta para camat dan dinas terkait. Semua pihak harus melakukan persiapan matang sebelum melaksanakan pilkades utamanya menyangkut penerapan protokol kesehatan," katanya.
Persiapan itu, kata Eka, meliputi penambahan TPS, ketersediaan tempat cuci tangan dan masker, penerapan protokol kesehatan secara ketat, efisiensi waktu penghitungan dan rekapitulasi suara, termasuk rencana pembentukan tim gabungan pengawas protokol kesehatan.
Pemerintah Kabupaten Bekasi berencana menggelar pilkades serentak di 16 desa dari 11 kecamatan yang akan diikuti 57 calon kepala desa periode 2020-2026 di antaranya Desa Setia Mulya dan Segara Makmur Kecamatan Tarumajaya.
Kemudian Desa Telaga Murni, Desa Telajung, dan Desa Cikedokan Kecamatan Cikarang Barat, Desa Cikarang Kota, Desa Karang Harja, serta Desa Tanjung Sari Kecamatan Cikarang Utara, Desa Karang Rahayu Kecamatan Karang Bahagia, dan Desa Suka Laksana Kecamatan Sukakarya.
Selanjutnya Desa Pantai Harapan Jaya Kecamatan Muara Gembong, Desa Ciantra Kecamatan Cikarang Selatan, Desa Jaya Mukti Kecamatan Cikarang Pusat, Desa Wibawa Mulya Kecamaran Cibarusah, Desa Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan, dan Desa Suka Rapih Kecamatan Tambelang.
Baca juga: Perda sanksi protokol kesehatan Bekasi terbit November
Baca juga: DPRD Kabupaten Bekasi apresiasi program pemberian vaksin COVID-19 pemerintah
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Budiono, Senin mengatakan, tim pengawas diperlukan untuk memastikan pelaksanaan pilkades serentak sesuai protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19.
"Kami mendorong Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi agar membuat surat tugas untuk kontroling pengawasan protokol kesehatan saat pilkades serentak," kata Budiono di Cikarang.
Menurut dia pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi yang direncanakan berlangsung pada 13 Desember 2020 mendatang idealnya diawasi tim gabungan dari sejumlah unsur mulai dari Pemkab Bekasi, Satpol PP, kecamatan dan desa, serta TNI-Polri.
"Harus sudah mulai dibentuk tim pengawas gabungan itu, jadi baik sebelum maupun ketika pelaksanaan masing-masing wilayah bisa turut memantau juga. Nanti kita juga bisa melihat pelaksanaa Pilkada di sejumlah daerah, bagaimana evaluasinya nanti," katanya.
Selain itu pihaknya juga mendukung penambahan tempat pemungutan suara untuk menghindari terjadinya kerumunan sebagai upaya meminimalisir penyebaran virus corona.
"TPS itu maksimal untuk 1.000 pemilih sehingga jika dikalkulasikan ada 10.000 pemilih di satu desa maka panitia wajib membangun sedikitnya 10 TPS," ungkapnya.
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja memastikan pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi yang digelar empat hari setelah Pilkada Serentek 2020 itu sesuai dengan protokol kesehatan.
"Kami selalu berkoordinasi dengan Forkopimda serta para camat dan dinas terkait. Semua pihak harus melakukan persiapan matang sebelum melaksanakan pilkades utamanya menyangkut penerapan protokol kesehatan," katanya.
Persiapan itu, kata Eka, meliputi penambahan TPS, ketersediaan tempat cuci tangan dan masker, penerapan protokol kesehatan secara ketat, efisiensi waktu penghitungan dan rekapitulasi suara, termasuk rencana pembentukan tim gabungan pengawas protokol kesehatan.
Pemerintah Kabupaten Bekasi berencana menggelar pilkades serentak di 16 desa dari 11 kecamatan yang akan diikuti 57 calon kepala desa periode 2020-2026 di antaranya Desa Setia Mulya dan Segara Makmur Kecamatan Tarumajaya.
Kemudian Desa Telaga Murni, Desa Telajung, dan Desa Cikedokan Kecamatan Cikarang Barat, Desa Cikarang Kota, Desa Karang Harja, serta Desa Tanjung Sari Kecamatan Cikarang Utara, Desa Karang Rahayu Kecamatan Karang Bahagia, dan Desa Suka Laksana Kecamatan Sukakarya.
Selanjutnya Desa Pantai Harapan Jaya Kecamatan Muara Gembong, Desa Ciantra Kecamatan Cikarang Selatan, Desa Jaya Mukti Kecamatan Cikarang Pusat, Desa Wibawa Mulya Kecamaran Cibarusah, Desa Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan, dan Desa Suka Rapih Kecamatan Tambelang.
Baca juga: Perda sanksi protokol kesehatan Bekasi terbit November
Baca juga: DPRD Kabupaten Bekasi apresiasi program pemberian vaksin COVID-19 pemerintah
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020