Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, sampai pertengahan November 2020 telah memproses 65 kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan.

"Sampai pertengahan November 2020, kami menangani 65 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi di Cirebon, Kamis.

Syahduddi mengatakan dari 65 kasus yang ditanganinya, 24 sudah masuk tahap P21, 22 dalam penyidikan, dua kasus dihentikan karena tidak memenuhi bukti dan 17 masih dalam proses.

Tingginya kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, lanjut Syahduddi, menjadi perhatian tersendiri bagi Polresta Cirebon, sehingga ketika ada laporan maka langsung ditindaklanjuti.

"Kami pasti langsung tindak ketika ada laporan, sehingga Polda juga memberikan penghargaan," katanya.

Selain itu, Syahduddi juga bekerja sama dengan KPAI dan lembaga swadaya masyarakat yang fokus menangani kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.

Hal ini agar masyarakat bisa semakin teredukasi tentang kekerasan kepada anak dan perempuan agar kasusnya tidak terjadi lagi.

"Kasus-kasus yang kami tangani ini bisa menjadi bahan evaluasi," kata Syahduddi.

Sementara Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Cirebon Iptu Dwi Hartati mengatakan dari 65 kasus yang ditangani mayoritas pelaku merupakan orang terdekat korban.

"Mayoritas orang terdekat korban, seperti ayah kandung, ayah tiri, pacar, guru dan lainnya," katanya.

Baca juga: Polresta Cirebon tangkap enam tersangka kasus pencabulan anak

Baca juga: Polresta Cirebon tangani 59 kasus kekerasan terhadap anak pada 2020

Baca juga: Polresta Cirebon ciduk empat pemerkosa anak di bawah umur

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020