Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengizinkan pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat pada 19 Desember 2020 yang sebelumnya ditunda karena adanya darurat wabah COVID-19.
"Berdasarkan hasil rapat virtual dengan Mendagri yang dilaksanakan pada 12 November, pilkades bisa diselenggarakan pada 2020, untuk Kabupaten Ciamis pelaksanaan pilkades digelar pada 19 Desember 2020," kata Bupati Ciamis Herdiat Sunarya saat memberikan sambutan pada rapat koordinasi pembahasan persiapan pilkades serentak di Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Senin.
Ia menuturkan pelaksanaan pilkades di Kabupaten Ciamis sempat ditunda berdasarkan arahan Kemendagri karena khawatir terjadi penyebaran wabah COVID-19.
Hasil rapat dengan Kemendagri, kata Herdiat, dari 416 kabupaten yang akan melaksanakan pilkades hanya 19 kabupaten termasuk Kabupaten Ciamis yang diizinkan untuk melaksanakan Pilkades 2020, sisanya dilaksanakan 2021.
"Ini menggembirakan bagi kita semua, bisa menyelenggarakan pilkades meski di tengah-tengah pandemi COVID-19," katanya.
Herdiat mengingatkan kepada masyarakat maupun panitia pilkades untuk mematuhi protokol kesehatan dalam kegiatan pemungutan suara agar terhindar dari wabah COVID-19.
Protokol kesehatan dalam pemungutan suara, kata dia, harus memakai masker, dicek suhu tubuh semua orang yang berada di lingkungan TPS, tidak boleh jabat tangan atau kontak fisik, menyediakan tempat cuci tangan dan masyarakat yang menggunakan hak pilihnya membawa alat tulis sendiri.
"Melakukan penyemprotan disinfektan pada tempat penyelenggaraan pemungutan suara sebelum dan sesudahnya, menyusun tempat duduk dengan jaga jarak dan penyediaan alat kesehatan, serta menyiapkan personel yang memiliki kemampuan kesehatan dari gugus tugas," katanya.
Ia mengimbau jajaran camat untuk memantau panitia dalam melaksanakan perbaikan data pemilih, pemungutan, dan penghitungan suara, penetapan calon kepala desa terpilih, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan.
Ia berharap sisa waktu yang cukup singkat bisa melaksanakan pemungutan suara pada pilkades dengan lancar dan aman untuk kemajuan bersama.
"Sebetulnya kemarin ketika penundaan, tahapan telah selesai, tinggal pencoblosan saja, kita tidak ada tahapan lain, tinggal pencoblosan, tidak ada kampanye," kata Herdiat.
Baca juga: 143 desa di Ciamis laksanakan pilkades sesuai protokol kesehatan
Baca juga: DPRD Kabupaten Bekasi minta bentuk tim pengawas prokes Pilkades
Baca juga: 88 desa di Kabupaten Bogor tetap laksanakan Pilkades tahun ini
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Berdasarkan hasil rapat virtual dengan Mendagri yang dilaksanakan pada 12 November, pilkades bisa diselenggarakan pada 2020, untuk Kabupaten Ciamis pelaksanaan pilkades digelar pada 19 Desember 2020," kata Bupati Ciamis Herdiat Sunarya saat memberikan sambutan pada rapat koordinasi pembahasan persiapan pilkades serentak di Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Senin.
Ia menuturkan pelaksanaan pilkades di Kabupaten Ciamis sempat ditunda berdasarkan arahan Kemendagri karena khawatir terjadi penyebaran wabah COVID-19.
Hasil rapat dengan Kemendagri, kata Herdiat, dari 416 kabupaten yang akan melaksanakan pilkades hanya 19 kabupaten termasuk Kabupaten Ciamis yang diizinkan untuk melaksanakan Pilkades 2020, sisanya dilaksanakan 2021.
"Ini menggembirakan bagi kita semua, bisa menyelenggarakan pilkades meski di tengah-tengah pandemi COVID-19," katanya.
Herdiat mengingatkan kepada masyarakat maupun panitia pilkades untuk mematuhi protokol kesehatan dalam kegiatan pemungutan suara agar terhindar dari wabah COVID-19.
Protokol kesehatan dalam pemungutan suara, kata dia, harus memakai masker, dicek suhu tubuh semua orang yang berada di lingkungan TPS, tidak boleh jabat tangan atau kontak fisik, menyediakan tempat cuci tangan dan masyarakat yang menggunakan hak pilihnya membawa alat tulis sendiri.
"Melakukan penyemprotan disinfektan pada tempat penyelenggaraan pemungutan suara sebelum dan sesudahnya, menyusun tempat duduk dengan jaga jarak dan penyediaan alat kesehatan, serta menyiapkan personel yang memiliki kemampuan kesehatan dari gugus tugas," katanya.
Ia mengimbau jajaran camat untuk memantau panitia dalam melaksanakan perbaikan data pemilih, pemungutan, dan penghitungan suara, penetapan calon kepala desa terpilih, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan.
Ia berharap sisa waktu yang cukup singkat bisa melaksanakan pemungutan suara pada pilkades dengan lancar dan aman untuk kemajuan bersama.
"Sebetulnya kemarin ketika penundaan, tahapan telah selesai, tinggal pencoblosan saja, kita tidak ada tahapan lain, tinggal pencoblosan, tidak ada kampanye," kata Herdiat.
Baca juga: 143 desa di Ciamis laksanakan pilkades sesuai protokol kesehatan
Baca juga: DPRD Kabupaten Bekasi minta bentuk tim pengawas prokes Pilkades
Baca juga: 88 desa di Kabupaten Bogor tetap laksanakan Pilkades tahun ini
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020