Polres Cianjur, Jawa Barat, menyita ratusan kantong minuman keras jenis oplosan dan belasan galon alkohol mentah sebagai bahan baku miras dari sebuah rumah di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, yang selama ini dijadikan tempat memproduksi miras oplosan.
Kasatnarkoba Polres Cianjur, Iptu Ali Jupri di Cianjur Jumat, mengatakan terungkapnya rumah produksi miras oplosan itu, berawal dari informasi warga yang curiga dengan aktivitas di dalam rumah tersebut. Sehingga petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian.
"Kecurigaan petugas terbukti, saat dilakukan penggerebekan, AS pemilik rumah sedang memproduksi miras oplosan, sehingga langsung diamankan petugas. Kami menyita 600 kantong miras oplosan, beberapa kantong besar berisi alkohol 90 persen, 14 galon bahan baku miras oplosan dan belasan kotak minuman berenergi dalam saset," katanya.
Pemilik rumah beserta barang bukti, ungkap dia, langsung dibawa ke Mapolres Cianjur, guna dilakukan pendataan dan membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Pelaku dinilai telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2013 tentang larangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol dengan ancaman hukuman 6 bukan penjara dan denda Rp50 juta.
Pihaknya ungkap dia, akan terus memberantas penyakit masyarakat termasuk memberantas miras dan narkoba di wilayah hukum Cianjur. Pasalnya keberadaan miras oplosan merupakan minuman berbahaya dan sudah banyak menelan korban jiwa setiap tahunnya, tercatat tahun lalu lima orang meninggal dunia setelah pesta miras oplosan.
"Kami akan terus menggelar razia untuk memberantas keberadaan penjual miras berbagai jenis di Cianjur. Kami juga menngimbau warga untuk berperan aktif membantu petugas dengan melaporkan setiap peredaran miras dan narkoba yang terjadi di lingkungan tempat tinggalnya," kata Ali.
Sementara AS mengaku kembali berjualan miras karena tidak memiliki pekerjaan lain setelah pulang merantau dari Jakarta. Miras oplosan yang diproduksi di rumahnya itu, dijual langsung ke warung berkedok depot jamu atau melalui pesan singkat di media sosial whatsapp.
"Baru beberapa bulan saya memproduksi miras oplosan karena tidak ada pekerjaan lain. Saya sempat bekerja di Jakarta dan mendapat ilmu meracik minuman dari Jakarta dan saya coba membuat di Cianjur, biasa dijual di warung jamu atau melalui media sosial," katanya.
Baca juga: Polres Cianjur sita seratusan kantong miras oplosan
Baca juga: Polisi Cianjur gerebek rumah merangkap pabrik miras palsu
Baca juga: Polres Cianjur sita 12 jerigen minuman keras jenis tuak
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
Kasatnarkoba Polres Cianjur, Iptu Ali Jupri di Cianjur Jumat, mengatakan terungkapnya rumah produksi miras oplosan itu, berawal dari informasi warga yang curiga dengan aktivitas di dalam rumah tersebut. Sehingga petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian.
"Kecurigaan petugas terbukti, saat dilakukan penggerebekan, AS pemilik rumah sedang memproduksi miras oplosan, sehingga langsung diamankan petugas. Kami menyita 600 kantong miras oplosan, beberapa kantong besar berisi alkohol 90 persen, 14 galon bahan baku miras oplosan dan belasan kotak minuman berenergi dalam saset," katanya.
Pemilik rumah beserta barang bukti, ungkap dia, langsung dibawa ke Mapolres Cianjur, guna dilakukan pendataan dan membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Pelaku dinilai telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2013 tentang larangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol dengan ancaman hukuman 6 bukan penjara dan denda Rp50 juta.
Pihaknya ungkap dia, akan terus memberantas penyakit masyarakat termasuk memberantas miras dan narkoba di wilayah hukum Cianjur. Pasalnya keberadaan miras oplosan merupakan minuman berbahaya dan sudah banyak menelan korban jiwa setiap tahunnya, tercatat tahun lalu lima orang meninggal dunia setelah pesta miras oplosan.
"Kami akan terus menggelar razia untuk memberantas keberadaan penjual miras berbagai jenis di Cianjur. Kami juga menngimbau warga untuk berperan aktif membantu petugas dengan melaporkan setiap peredaran miras dan narkoba yang terjadi di lingkungan tempat tinggalnya," kata Ali.
Sementara AS mengaku kembali berjualan miras karena tidak memiliki pekerjaan lain setelah pulang merantau dari Jakarta. Miras oplosan yang diproduksi di rumahnya itu, dijual langsung ke warung berkedok depot jamu atau melalui pesan singkat di media sosial whatsapp.
"Baru beberapa bulan saya memproduksi miras oplosan karena tidak ada pekerjaan lain. Saya sempat bekerja di Jakarta dan mendapat ilmu meracik minuman dari Jakarta dan saya coba membuat di Cianjur, biasa dijual di warung jamu atau melalui media sosial," katanya.
Baca juga: Polres Cianjur sita seratusan kantong miras oplosan
Baca juga: Polisi Cianjur gerebek rumah merangkap pabrik miras palsu
Baca juga: Polres Cianjur sita 12 jerigen minuman keras jenis tuak
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020