Satnarkoba Polres Cianjur, Jawa Barat, mengerebek rumah merangkap pabrik minuman keras berbagai merek palsu tanpa izin di Perumahan Sukamulya Regency Kecamatan Sukaluyu, petugas mengamankan ratusan botol miras berbagai merek.
Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Ade Herman di Cianjur Kamis mengatakan terungkapnya rumah merangkap pabrik miras palsu tersebut, setelah warga sekitar membuat laporan karena curiga dengan kegiatan di dalam rumah yang tertutup dan selalu mengeluarkan bau menyengat.
"Atas laporan warga kami melakukan pengintaian dan pengerebekan, kecurigaan warga terbukti di dalam rumah kami temukan seratusan lebih botol miras berbagai merek dan ukuran serta bahan baku untuk meracik miras dalam jerigen dan drum plastik berbagai ukuran," katanya.
Petugas langsung mengamankan pemilik rumah dan barang bukti ke Mapolres Cianjur, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat dilakukan pengeledahan, pemilik rumah DS, tidak dapat berkutik bahkan saat digelandang pemilik rumah hanya bisa pasrah dan mengakui perbuatannya.
Bahkan di hadapan petugas pemilik mengakui telah beroperasi sejak beberapa tahun terakhir, miras palsu yang dibuat dipasarkan ke sejumlah wilayah di Cianjur."Saat ini pemilik masih menjalani pemeriksaan, kami akan terapkan pasal berlapis dengan ancaman kurungan di atas dua tahun penjara," katanya.
Sementara keterangan warga sekitar yang selama ini merasa curiga dengan aktifitas di dalam rumah tersebut, mengatakan aktifitas di dalam rumah merangkap pabrik miras palsu tersebut, sudah berjalan sejak beberapa tahun dan terkesan sangat tertutup.
Bahkan pemilik rumah jarang bergaul dengan warga sekitar, sehingga warga melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib."Kami tidak tahu apa yang dibuat di dalam rumah tersebut, namun setiap hari tercium bau menyengat dari alkohol yang dioplos," kata Wawan warga sekitar.
Baca juga: Polres Cianjur gelar simulasi pengamanan dan pengawalan pilkada
Baca juga: 4.500 guru SMA/SMK di Cianjur ditargetkan jalani tes cepat dan usap
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Ade Herman di Cianjur Kamis mengatakan terungkapnya rumah merangkap pabrik miras palsu tersebut, setelah warga sekitar membuat laporan karena curiga dengan kegiatan di dalam rumah yang tertutup dan selalu mengeluarkan bau menyengat.
"Atas laporan warga kami melakukan pengintaian dan pengerebekan, kecurigaan warga terbukti di dalam rumah kami temukan seratusan lebih botol miras berbagai merek dan ukuran serta bahan baku untuk meracik miras dalam jerigen dan drum plastik berbagai ukuran," katanya.
Petugas langsung mengamankan pemilik rumah dan barang bukti ke Mapolres Cianjur, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat dilakukan pengeledahan, pemilik rumah DS, tidak dapat berkutik bahkan saat digelandang pemilik rumah hanya bisa pasrah dan mengakui perbuatannya.
Bahkan di hadapan petugas pemilik mengakui telah beroperasi sejak beberapa tahun terakhir, miras palsu yang dibuat dipasarkan ke sejumlah wilayah di Cianjur."Saat ini pemilik masih menjalani pemeriksaan, kami akan terapkan pasal berlapis dengan ancaman kurungan di atas dua tahun penjara," katanya.
Sementara keterangan warga sekitar yang selama ini merasa curiga dengan aktifitas di dalam rumah tersebut, mengatakan aktifitas di dalam rumah merangkap pabrik miras palsu tersebut, sudah berjalan sejak beberapa tahun dan terkesan sangat tertutup.
Bahkan pemilik rumah jarang bergaul dengan warga sekitar, sehingga warga melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib."Kami tidak tahu apa yang dibuat di dalam rumah tersebut, namun setiap hari tercium bau menyengat dari alkohol yang dioplos," kata Wawan warga sekitar.
Baca juga: Polres Cianjur gelar simulasi pengamanan dan pengawalan pilkada
Baca juga: 4.500 guru SMA/SMK di Cianjur ditargetkan jalani tes cepat dan usap
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020