Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2012 sampai 2017.

"Hari ini, tim penyidik KPK memanggil beberapa pihak sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar Tahun Anggaran 2012 sampai 2017," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Tiga saksi yang dipanggil, yakni Direktur PT Pribadi Manunggal Irwan Kurniawan, dosen Fakultas Kedokteran Universitas Maranatha Bandung Dian Puspitasari, dan mantan Sekretaris Dinas PU Kota Banjar Asidi Rusmawandi.

"Pemeriksaan bertempat di Aula Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung," kata Ali.

Terkait PT Pribadi Manunggal, sebelumnya penyidik KPK pada Selasa (11/8) juga telah memeriksa Direktur Operasional perusahaan tersebut, yaitu Guntur Rachmadi yang juga anak Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih.

Saat itu penyidik mendalami kegiatan usaha yang dilakukan oleh Guntur Rachmadi.

Untuk kasus di Kota Banjar, KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detil pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan.

Namun dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga telah memeriksa Ade Uu Sukaesih pada Rabu (12/8).

Saat itu penyidik KPK mengonfirmasi Ade perihal kegiatan usaha yang dikerjakan oleh pihak keluarganya.

Baca juga: Lima saksi kasus korupsi proyek Dinas PUPR Kota Banjar dipanggil KPK

Baca juga: KPK panggil saksi kasus korupsi proyek infrastruktur Kota Banjar

Baca juga: KPK panggil dua mantan Sekda Kota Banjar terkait korupsi infrastruktur

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020