Satreskrim Polres Majalengka, Jawa Barat, menangkap dua pencuri di tempat berbeda yang melakukan aksinya dengan cara membuka jendela rumah korbannya dan menggasak barang berharga berupa telepon genggam emas serta uang tunai.

"Kedua tersangka pencuri yang kita tangkap itu berinisial RH (40) dan YS (24)," kata Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso di Majalengka, Rabu.

Bismo mengatakan kedua tersangka yang ditangkap ini menjalankan aksi kejahatannya di tempat yang berbeda, namun dengan modus sama yaitu mendongkel jendela rumah korban.

Menurutnya, tersangka RH berhasil diciduk oleh anggota Satreskrim atas petunjuk rekaman CCTV di rumah korban. Sedangkan YS ditangkap setelah adanya barang bukti kuat dan keterangan dari saksi-saksi.

"Saat menjalankan aksinya, Rh dan YS membuka jendela dengan menggunakan golok yang sudah disiapkan untuk melancarkan aksinya," tutur Bismo.

Bismo menambahkan untuk tersangka RH berhasil menggasak dua telepon genggam dan uang tunai sebesar dua ratus ribu rupiah.

Sementara YS berhasil menggasak satu buah dompet yang berisi kalung emas 10 gram dengan bandul emas 2 gram dan satu buah gelang emas 5 gram serta uang tunai sebesar empat puluh ribu rupiah.

Dari keduanya Polisi menyita dua buah telepon genggam dengan dusnya, satu buah golok, satu buah flashdisk rekaman CCTV dan jaket sweter.

"Sedangkan dari pelaku YS, kami menyita satu dompet warna coklat, emas 5 gram dan satu golok, untuk dijadikan barang bukti," katanya.

Berdasarkan penyelidikan lebih dalam, kedua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 3e dan 5e KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara 7 Tahun penjara.

Baca juga: Polres Majalengka tangkap residivis kasus pembunuhan

Baca juga: Polisi Majalengka tangkap penjual satwa dilindungi

Baca juga: Polres Majalengka bekuk lima pencuri ranmor bersama penadahnya

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020