Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Erdi A. Chaniago menyebut penetapan tersangka kepada Bahar Smith kali ini soal kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi daring.
"Jadi, itu dia menganiaya sopir Grab karena istrinya itu pulang terlalu malam," kata Erdi di Bandung, Rabu.
Aksi penganiayaan itu diduga dilakukan Bahar di Perumahan Bukit Cimanggu, Kota Bogor, pada bulan September 2018. Penganiayaan itu diduga bermula saat istri Bahar yang pulang sekitar pukul 23.00 WIB.
Setelah itu, Bahar diduga langsung menganiaya sopir taksi daring yang menjadi korban. Dari peristiwa itu, korban yang berinisial A melaporkan kepada pihak kepolisian setempat.
Erdi mengatakan bahwa pihaknya bakal berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk pemeriksaan Bahar dalam kasus tersebut.
Tokoh Front Pembela Islam (FPI) itu saat ini memang sedang menjalani masa tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur terkait dengan kasus penganiayaan sebelumnya terhadap dua remaja di Bogor.
"Sementara sekarang 'kan masih di Gunung Sindur," kata Erdi.
Dalam perkara ini, polisi menjerat Bahar dengan Pasal 170 dan Pasal 315 KUHP tindakan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan.
Baca juga: Polda Jabar kembali tetapkan Bahar Smith tersangka penganiayaan
Baca juga: Ditjenpas akan banding setelah gugatan asimilasi Bahar Smith dikabulkan
Baca juga: Hakim PTUN Bandung kabulkan gugatan asimilasi Bahar Smith
Baca juga: Polda Jabar kembali tetapkan Bahar Smith tersangka penganiayaan
Baca juga: Ditjenpas akan banding setelah gugatan asimilasi Bahar Smith dikabulkan
Baca juga: Hakim PTUN Bandung kabulkan gugatan asimilasi Bahar Smith
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020