Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cirebon, Jawa Barat Edy Sugiarto mengatakan selama libur panjang akhir pekan masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan yaitu 3 M, agar kasus COVID-19 tidak kembali melonjak.
"Protokol kesehatan selama libur panjang ini wajib diterapkan dengan ketat," kata Edy di Cirebon, Minggu.
Menurutnya, ketika protokol kesehatan pada masa libur panjang diabaikan di tengah pandemi COVID-19, maka dikhawatirkan akan terjadi klaster baru.
Untuk itu, Edy mengimbau masyarakat terutama yang akan ke Cirebon maupun ke warga Cirebon yang bepergian keluar kota harus tetap menerapkan protokol kesehatan.
Dia melanjutkan pada libur panjang akhir pekan ini pergerakan masyarakat diperkirakan akan begitu banyak, mengingat pandemi COVID-19 sudah terjadi sangat lama sehingga membuat warga cenderung bosan di rumah.
"Libur panjang berpeluang adanya pergerakan luar biasa sehingga protokol kesehatan 3 M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun, harus diterapkan ketat," ujarnya.
Edy menambahkan ketika masyarakat tidak menerapkan protokol kesehatan, maka dikhawatirkan akan terjadi fenomena pingpong, yaitu warga dari Cirebon keluar daerah pulang membawa virus begitu juga sebaliknya.
Namun apabila selama libur terus menerapkan 3 M maka penyebaran virus corona baru atau COVID-19 bisa dikendalikan.
"Peluang fenomena pingpong akan terjadi. Contoh warga Jakarta ke Kota Cirebon apabila tidak menerapkan 3 M maka akan membawa virus begitu juga sebaliknya," katanya.
Pemerintah menetapkan libur panjang pada akhir Oktober 2020 yaitu cuti bersama pada 28 dan 30 Oktober, libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW pada 29 Oktober dan libur akhir pekan pada 31 Oktober dan 1 November 2020.
Baca juga: Pemkab Karawang antisipasi penyebaran COVID-19 jelang libur panjang
Baca juga: Tempat wisata di Kabupaten Bogor wajib batasi 50 persen jumlah pengunjung
Baca juga: Bupati Bogor batasi wisatawan ke Puncak saat libur cuti bersama
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Protokol kesehatan selama libur panjang ini wajib diterapkan dengan ketat," kata Edy di Cirebon, Minggu.
Menurutnya, ketika protokol kesehatan pada masa libur panjang diabaikan di tengah pandemi COVID-19, maka dikhawatirkan akan terjadi klaster baru.
Untuk itu, Edy mengimbau masyarakat terutama yang akan ke Cirebon maupun ke warga Cirebon yang bepergian keluar kota harus tetap menerapkan protokol kesehatan.
Dia melanjutkan pada libur panjang akhir pekan ini pergerakan masyarakat diperkirakan akan begitu banyak, mengingat pandemi COVID-19 sudah terjadi sangat lama sehingga membuat warga cenderung bosan di rumah.
"Libur panjang berpeluang adanya pergerakan luar biasa sehingga protokol kesehatan 3 M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun, harus diterapkan ketat," ujarnya.
Edy menambahkan ketika masyarakat tidak menerapkan protokol kesehatan, maka dikhawatirkan akan terjadi fenomena pingpong, yaitu warga dari Cirebon keluar daerah pulang membawa virus begitu juga sebaliknya.
Namun apabila selama libur terus menerapkan 3 M maka penyebaran virus corona baru atau COVID-19 bisa dikendalikan.
"Peluang fenomena pingpong akan terjadi. Contoh warga Jakarta ke Kota Cirebon apabila tidak menerapkan 3 M maka akan membawa virus begitu juga sebaliknya," katanya.
Pemerintah menetapkan libur panjang pada akhir Oktober 2020 yaitu cuti bersama pada 28 dan 30 Oktober, libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW pada 29 Oktober dan libur akhir pekan pada 31 Oktober dan 1 November 2020.
Baca juga: Pemkab Karawang antisipasi penyebaran COVID-19 jelang libur panjang
Baca juga: Tempat wisata di Kabupaten Bogor wajib batasi 50 persen jumlah pengunjung
Baca juga: Bupati Bogor batasi wisatawan ke Puncak saat libur cuti bersama
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020