Cimahi, 3/2 (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi, menyita lebih dari 400 botol minuman keras dari hasil razia di seluruh warung yang menjual minuman keras di Kelurahan Padasuka Kecamatan Cimahi Tengah.
"Minuman keras yang berhasil diamankan ini merupakan hasil dari razia di Kelurahan Padasuka saja, terkait dengan laporan warga setempat yang mengaku resah dengan penjualan minuman keras tersebut," kata Ketua Satpol PP Kota Cimahi, Sutarman, Rabu.
Ia menyatakan, saat dilakukan razia, para pemilik warung menyembunyikan botol-botol minuman keras tersebut di tempat tersembunyi dan menggunakan modus unik dalam menjual miras kepada konsumennya yaitu dengan mengemasnya dengan bungkusan plastik kecil-kecil.
"Memang seluruh miras ini disimpan di tempat tersembunyi, dan uniknya saat menjual miras tersebut tidak menggunakan botol tapi isi miras dipindahkan ke kantong plastik kecil," ujar Sutarman.
Dikatakannya, Wali Kota Cimahi, Kapolsek Cimahi, langsung menanggapi laporan warga di tiga RT, di Kelurahan Padasuka, terkait dengan adanya banyaknya warung yang menjual minuman keras dengan melakukan razia tersebut.
Menurutnya, seluruh botol miras hasil sitaan tersebut, akan diserahkan kepada Polresta Cimahi untuk dimusnahkan.
Selain Satpol PP Kota Cimahi, aparat kepolisian dari Polsek Cimahi juga melakukan razia minuman keras di Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah.
Kapolsek Cimahi Ajun Komisaris Suharto mengatakan, setelah ada laporan dari warga, polisi segera melakukan razia.
Hanya saja, dari hasil razia yang dilakukan di sekitar 8 titik yang dicurigai menjual minuman keras, ia hanya menemukan 3 titik lokasi yang menjual minuman tersebut dan berhasil menyita 14 botol saja.
Sebelumnya, warga dari tiga rukun warga (RW) di Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah mengaku resah dengan beroperasinya tiga warung yang menjual minuman keras secara terselubung dalam dua tahun terakhir.
Warga mengancam akan mengusir para pemilik warung itu, jika tidak segera menghentikan usaha menjual minuman keras tersebut.
Salah seorang tokoh masyarakat, Habib Ahmad Romli Asegaf (46), mengatakan, warga di RW 4, 20, dan 21 telah menandatangani surat pernyataan pada 9 November 2009, mengenai keberatan mereka terhadap keberadaan warung-warung minuman keras itu.
Habib menyatakan, setidaknya terdapat tiga warung yang secara diam-diam menjual minuman keras di wilayah tersebut, yaitu di RT 4 RW 4, RT 5 RW 4, dan RT 4 RW 20.
"Warung-warung itu buka sampai pukul 1.00 WIB dini hari, bahkan sampai subuh kalau malam Minggu. Setiap malam, banyak remaja yang minum-minum di persawahan sekitar warung. Ini kan sudah meresahkan," katanya.
Habib menyebutkan, akibat minuman keras itu, banyak kejadian mesum dan kriminal di lingkungannya.
Pihaknya menyatakan, sudah biasa memergoki pasangan di persawahan dekat warung minuman keras yang berbuat mesum setelah menenggak minuman keras.
Ironisnya, salah satu toko miras di RT04 RW21 Kelurahan Padasuka Kecamatan Cimahi Tengah, kata Habib, letaknya hanya 50 kilometer dari masjid warga.
Selain meminta bantuan kepada polisi, warga juga telah mengirimkan surat kepada Front Pembela Islam Kota Cimahi, terkait dengan keberadaan tiga toko yang menjual minuman keras itu.
(U.PK-ASJ/B/A033/A033) 03-02-2010 15:00:30
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010
"Minuman keras yang berhasil diamankan ini merupakan hasil dari razia di Kelurahan Padasuka saja, terkait dengan laporan warga setempat yang mengaku resah dengan penjualan minuman keras tersebut," kata Ketua Satpol PP Kota Cimahi, Sutarman, Rabu.
Ia menyatakan, saat dilakukan razia, para pemilik warung menyembunyikan botol-botol minuman keras tersebut di tempat tersembunyi dan menggunakan modus unik dalam menjual miras kepada konsumennya yaitu dengan mengemasnya dengan bungkusan plastik kecil-kecil.
"Memang seluruh miras ini disimpan di tempat tersembunyi, dan uniknya saat menjual miras tersebut tidak menggunakan botol tapi isi miras dipindahkan ke kantong plastik kecil," ujar Sutarman.
Dikatakannya, Wali Kota Cimahi, Kapolsek Cimahi, langsung menanggapi laporan warga di tiga RT, di Kelurahan Padasuka, terkait dengan adanya banyaknya warung yang menjual minuman keras dengan melakukan razia tersebut.
Menurutnya, seluruh botol miras hasil sitaan tersebut, akan diserahkan kepada Polresta Cimahi untuk dimusnahkan.
Selain Satpol PP Kota Cimahi, aparat kepolisian dari Polsek Cimahi juga melakukan razia minuman keras di Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah.
Kapolsek Cimahi Ajun Komisaris Suharto mengatakan, setelah ada laporan dari warga, polisi segera melakukan razia.
Hanya saja, dari hasil razia yang dilakukan di sekitar 8 titik yang dicurigai menjual minuman keras, ia hanya menemukan 3 titik lokasi yang menjual minuman tersebut dan berhasil menyita 14 botol saja.
Sebelumnya, warga dari tiga rukun warga (RW) di Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah mengaku resah dengan beroperasinya tiga warung yang menjual minuman keras secara terselubung dalam dua tahun terakhir.
Warga mengancam akan mengusir para pemilik warung itu, jika tidak segera menghentikan usaha menjual minuman keras tersebut.
Salah seorang tokoh masyarakat, Habib Ahmad Romli Asegaf (46), mengatakan, warga di RW 4, 20, dan 21 telah menandatangani surat pernyataan pada 9 November 2009, mengenai keberatan mereka terhadap keberadaan warung-warung minuman keras itu.
Habib menyatakan, setidaknya terdapat tiga warung yang secara diam-diam menjual minuman keras di wilayah tersebut, yaitu di RT 4 RW 4, RT 5 RW 4, dan RT 4 RW 20.
"Warung-warung itu buka sampai pukul 1.00 WIB dini hari, bahkan sampai subuh kalau malam Minggu. Setiap malam, banyak remaja yang minum-minum di persawahan sekitar warung. Ini kan sudah meresahkan," katanya.
Habib menyebutkan, akibat minuman keras itu, banyak kejadian mesum dan kriminal di lingkungannya.
Pihaknya menyatakan, sudah biasa memergoki pasangan di persawahan dekat warung minuman keras yang berbuat mesum setelah menenggak minuman keras.
Ironisnya, salah satu toko miras di RT04 RW21 Kelurahan Padasuka Kecamatan Cimahi Tengah, kata Habib, letaknya hanya 50 kilometer dari masjid warga.
Selain meminta bantuan kepada polisi, warga juga telah mengirimkan surat kepada Front Pembela Islam Kota Cimahi, terkait dengan keberadaan tiga toko yang menjual minuman keras itu.
(U.PK-ASJ/B/A033/A033) 03-02-2010 15:00:30
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010