Cimahi, 24/1 (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cimahi, Jawa Barat, berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Sa (30) dan Em (32).
"Dari hasil penyeledikan, ternyata tersangka Sa merupakan pemilik rumah korban (Retno Yuli) sebelumnya. Diketahui bahwa sekitar tahun 2008 silam korban membeli rumah tersangka dan kebetulan tersangka memiliki semua kunci ganda dari rumah korban," kata Kasat Reskrim Polresta Cimahi, AKP Ahmad Zubair, di Mapolresta Cimahi, Minggu.
Menurut Ahmad Zubair, tersangka Sa masuk ke rumah korban di Jalan Ibu Sangki No67 Kelurahan Cibeber Kecamatan Cimahi Tengah, dengan cara masuk melalui atap rumah.
"Pelaku masuk naik benteng yang berada di samping rumah korban setelah itu masuk ke atap rumah dengan cara menjebol genteng dan turun di ruang dapur kemudian langsung menjalankan aksinya," kata Ahmad Zubair.
Dikatakannya, pelaku langsung membawa satu unit sepeda motor matik milik korban dan tas berisi laptop dan keluar lewat pintu belakang rumah korban.
"Aksi pelaku cukup rapih, terlebih pelaku memiliki kunci ganda seluruh pintu dari rumah korban," kata Ahmad Zubair.
Pihaknya menyatakan, untuk mengelabui polisi, tersangka Sa langsung mencopot nomor polisi milik korban. Namun sayang, jejak tersangka bisa dilacak oleh polisi karena rumah tersangka yang berdekatan dengan korban.
Atas aksinya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KHU Pidana dengan ancaman kurungan penjarana lima tahun.
Sementara itu, korban yang ditemui di Mapolresta Cimahi, mengaku mendapatkan pelajaran berharga atas kejadian yang menimpanya.
"Aku jadi semakin waspada dengan kejadian ini. Aku juga ngak nyangka bahwa pelakunya itu ialah orang dekat (pemilik rumah korban sebelumnya) dan yang paling utama ialah ganti kunci rumah jika anda membeli rumah bekas dari seseorang," kata Retno.
Retno mengaku, atas kejadian tersebut, dirinya mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah.
(U.PK-ASJ/C/Y003/Y003) 24-01-2010 19:37:44
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010
"Dari hasil penyeledikan, ternyata tersangka Sa merupakan pemilik rumah korban (Retno Yuli) sebelumnya. Diketahui bahwa sekitar tahun 2008 silam korban membeli rumah tersangka dan kebetulan tersangka memiliki semua kunci ganda dari rumah korban," kata Kasat Reskrim Polresta Cimahi, AKP Ahmad Zubair, di Mapolresta Cimahi, Minggu.
Menurut Ahmad Zubair, tersangka Sa masuk ke rumah korban di Jalan Ibu Sangki No67 Kelurahan Cibeber Kecamatan Cimahi Tengah, dengan cara masuk melalui atap rumah.
"Pelaku masuk naik benteng yang berada di samping rumah korban setelah itu masuk ke atap rumah dengan cara menjebol genteng dan turun di ruang dapur kemudian langsung menjalankan aksinya," kata Ahmad Zubair.
Dikatakannya, pelaku langsung membawa satu unit sepeda motor matik milik korban dan tas berisi laptop dan keluar lewat pintu belakang rumah korban.
"Aksi pelaku cukup rapih, terlebih pelaku memiliki kunci ganda seluruh pintu dari rumah korban," kata Ahmad Zubair.
Pihaknya menyatakan, untuk mengelabui polisi, tersangka Sa langsung mencopot nomor polisi milik korban. Namun sayang, jejak tersangka bisa dilacak oleh polisi karena rumah tersangka yang berdekatan dengan korban.
Atas aksinya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KHU Pidana dengan ancaman kurungan penjarana lima tahun.
Sementara itu, korban yang ditemui di Mapolresta Cimahi, mengaku mendapatkan pelajaran berharga atas kejadian yang menimpanya.
"Aku jadi semakin waspada dengan kejadian ini. Aku juga ngak nyangka bahwa pelakunya itu ialah orang dekat (pemilik rumah korban sebelumnya) dan yang paling utama ialah ganti kunci rumah jika anda membeli rumah bekas dari seseorang," kata Retno.
Retno mengaku, atas kejadian tersebut, dirinya mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah.
(U.PK-ASJ/C/Y003/Y003) 24-01-2010 19:37:44
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010