Tasikmalaya, 5/8 (ANTARA) - Sembilan orang anggota geng motor XTC terdakwa kasus pengrusakan dan penjarahan toko baju distro di Kota Tasikmalaya, Jabar, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Kamis.
Sidang diketuai Hakim, Achmad Hanto SH, masih sebatas mengenai penjelasan kasus dari keterangan empat saksi-saksi peristiwa penjarahan di toko baju distro Jalan RE Martadinata, pada 20 Juni 2010 dini hari.
Sembilan terdakwa itu masih kalangan di bawah umur, dua diantaranya siswi SMP kelas 2 salah satu sekolah di Kota Tasikmalaya yang disidangkan di ruang khusus anak secara tertutup yang disaksikan oleh para orang tua terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eman Sungkawa, SH didampingi Iwan Setiawan, SH mengatakan sidang perdana anggota geng motor XTC masih sebatas agenda mendegar dari keterangan saksi-saksi kejadian.
Sementara sidang lanjutannya pekan depan, kata Eman, diagendakan mendegarkan keterangan dari semua terdakwa, dengan pelaksanaan sidang tetap di ruang khusus tidak untuk umum.
Kuasa hukum terdakwa, Sony Basuni SH didampingi Rahmat Slamet SH, pihaknya meminta sidang dapat dipercepat, menimbang kliennya anak dibawah umur yang masih sekolah.
Selain itu, pertimbangan lain, kata Sony karena dari kedua belah pihak sudah saling memaafkan, termasuk dari korban pemilik distro sudah memaafkan terdakwa.
"Dari yang kami simak keterangan saksi-saksi juga tidak langsung melihat kejadian tersebut, hanya mendengar suara gaduh saja," katanya.***1***
(U.KR-FPM/B/Y008/Y008) 05-08-2010 21:54:11
SEMBILAN ANGGOTA GENG MOTOR DISIDANGKAN
Kamis, 5 Agustus 2010 22:12 WIB