Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan UU Omnibus Law Cipta Kerja adalah UU masa depan karena akan menciptakan lapangan kerja di masa mendatang.
"UU Cipta Kerja ini UU masa depan. Kenapa begitu? Karena UU ini yang akan menciptakan lapangan kerja bagi saudara-saudara kita yang belum dapat lapangan kerja," katanya dalam konferensi pers daring, di Jakarta, Kamis.
Bahlil mengatakan UU Cipta Kerja juga akan dapat mengakomodir bonus demografi yang akan Indonesia raih pada tahun 2035.
"Ini adalah undang-undang masa depan, ini adalah undang-undang untuk anak-anak muda yang di mana bonus demografi pada 2035 sedang puncak-puncaknya. Bayangkan kalau ini tidak mampu menciptakan lapangan pekerjaan untuk adik-adik kita, kita akan menjadi generasi yang akan menyesal di kemudian hari," katanya.
Bahlil menjelaskan ke depan BKPM memiliki dua prioritas yakni mendukung transformasi ekonomi serta mendorong investasi padat karya.
Transformasi ekonomi dilakukan dengan mendorong investasi bernilai tambah dan memiliki nilai teknologi. Sementara investasi padat karya didorong agar terjadi penyerapan tenaga kerja.
Menurut Bahlil, kedua prioritas itu harus jalan beriringan. Namun, ia mengakui investasi dengan teknologi tinggi memang membuat penyerapan tenaga kerja berkurang karena tergantinya tenaga manusia dengan mesin.
"Kita tahu dari hari ke hari realisasi investasi tinggi tapi tingakt penyerapan tenaga kerja berkurang. Pada 2014, setiap 1 persen pertumbuhan ekonomi penyerapan tenaga kerjanya 300 ribu orang. Sekarang, turun enggak sampai 200 ribu orang karena teknologi makin canggih," katanya.
Kondisi tersebut, lanjut Bahlil, membuat BKPM harus melakukan langkah strategis agar investasi yang masuk bisa tetap membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya.
"BKPM rumuskan langkah strategis agar investasi masuk bisa menciptakan lapangan kerja maksimal dengan beberapa syarat, teknologi tinggi tapi juga ada baguan gang digantikan tenaga manusia agar berimbang realisasi investasi dan penyerapan tenaga kerja," jelasnya.
Berdasarkan data BKPM, hingga Semester I 2020, realisasi investasi mencapai Rp402,6 triliun dengan penyerapan tenaga kerja mencapai 566.194 pekerja dari 57.815 proyek.
Baca juga: Izin dipermudah, BKPM: Tujuh perusahaan relokasi ke Indonesia
Baca juga: Industri di Kabupaten Bekasi wajib kantongi izin usaha industri
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"UU Cipta Kerja ini UU masa depan. Kenapa begitu? Karena UU ini yang akan menciptakan lapangan kerja bagi saudara-saudara kita yang belum dapat lapangan kerja," katanya dalam konferensi pers daring, di Jakarta, Kamis.
Bahlil mengatakan UU Cipta Kerja juga akan dapat mengakomodir bonus demografi yang akan Indonesia raih pada tahun 2035.
"Ini adalah undang-undang masa depan, ini adalah undang-undang untuk anak-anak muda yang di mana bonus demografi pada 2035 sedang puncak-puncaknya. Bayangkan kalau ini tidak mampu menciptakan lapangan pekerjaan untuk adik-adik kita, kita akan menjadi generasi yang akan menyesal di kemudian hari," katanya.
Bahlil menjelaskan ke depan BKPM memiliki dua prioritas yakni mendukung transformasi ekonomi serta mendorong investasi padat karya.
Transformasi ekonomi dilakukan dengan mendorong investasi bernilai tambah dan memiliki nilai teknologi. Sementara investasi padat karya didorong agar terjadi penyerapan tenaga kerja.
Menurut Bahlil, kedua prioritas itu harus jalan beriringan. Namun, ia mengakui investasi dengan teknologi tinggi memang membuat penyerapan tenaga kerja berkurang karena tergantinya tenaga manusia dengan mesin.
"Kita tahu dari hari ke hari realisasi investasi tinggi tapi tingakt penyerapan tenaga kerja berkurang. Pada 2014, setiap 1 persen pertumbuhan ekonomi penyerapan tenaga kerjanya 300 ribu orang. Sekarang, turun enggak sampai 200 ribu orang karena teknologi makin canggih," katanya.
Kondisi tersebut, lanjut Bahlil, membuat BKPM harus melakukan langkah strategis agar investasi yang masuk bisa tetap membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya.
"BKPM rumuskan langkah strategis agar investasi masuk bisa menciptakan lapangan kerja maksimal dengan beberapa syarat, teknologi tinggi tapi juga ada baguan gang digantikan tenaga manusia agar berimbang realisasi investasi dan penyerapan tenaga kerja," jelasnya.
Berdasarkan data BKPM, hingga Semester I 2020, realisasi investasi mencapai Rp402,6 triliun dengan penyerapan tenaga kerja mencapai 566.194 pekerja dari 57.815 proyek.
Baca juga: Izin dipermudah, BKPM: Tujuh perusahaan relokasi ke Indonesia
Baca juga: Industri di Kabupaten Bekasi wajib kantongi izin usaha industri
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020