Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membantah bahwa Undang-Undang (UU) Cipta Kerja menghilangkan hak cuti pekerja seperti cuti haid dan melahirkan.
Ida Fauziyah dalam sosialisasi UU Cipta Kerja yang dipantau via virtual dari Jakarta pada Kamis, menegaskan bahwa waktu istirahat dan cuti itu tetap diatur seperti di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Memang tidak diatur di Undang-Undang Cipta Kerja. Artinya kalau tidak dihapus berarti undang-undang yang lama tetap eksis, namun undang-undang ini memerintahkan untuk pengaturan lebih detailnya di peraturan pemerintah (PP)," kata Ida.
Dalam kesempatan tersebut Ida menjelaskan bahwa waktu kerja bagi pekerja tetap mengikuti ketentuan dari UU Ketenagakerjaan meliputi tujuh jam sehari dan 40 jam satu pekan untuk enam hari kerja dalam satu pekan.
Selain itu tetap diatur juga ketentuan waktu kerja delapan jam sehari dan 40 jam satu pekan untuk lima hari kerja dalam satu pekan.
Terkait lembur, ia memastikan waktu kerja tetap diatur maksimal empat jam dalam satu hari.
Ida mengatakan bahwa UU yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (5/10) itu juga mengakomodir pekerjaan yang sifat dan kondisinya tidak dapat mengikuti sepenuhnya ketentuan yang sebelumnya sudah tertuang di UU Nomor 13 Tahun 2003.
"Misalnya sektor ekonomi digital yang waktu kerja sangat fleksibel. Kalau di UU sebelumnya tidak mampu mengakomodasi jenis pekerjaan baru, waktu pekerjaan yang fleksibel maka di UU ini jawabannya," tegas Ida.
Baca juga: Menaker: Ada perlindungan tambahan bagi pekerja di UU Cipta Kerja
Baca juga: Menaker ajak duduk bersama "stakeholder" ketenagakerjaan susun PP
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
Ida Fauziyah dalam sosialisasi UU Cipta Kerja yang dipantau via virtual dari Jakarta pada Kamis, menegaskan bahwa waktu istirahat dan cuti itu tetap diatur seperti di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Memang tidak diatur di Undang-Undang Cipta Kerja. Artinya kalau tidak dihapus berarti undang-undang yang lama tetap eksis, namun undang-undang ini memerintahkan untuk pengaturan lebih detailnya di peraturan pemerintah (PP)," kata Ida.
Dalam kesempatan tersebut Ida menjelaskan bahwa waktu kerja bagi pekerja tetap mengikuti ketentuan dari UU Ketenagakerjaan meliputi tujuh jam sehari dan 40 jam satu pekan untuk enam hari kerja dalam satu pekan.
Selain itu tetap diatur juga ketentuan waktu kerja delapan jam sehari dan 40 jam satu pekan untuk lima hari kerja dalam satu pekan.
Terkait lembur, ia memastikan waktu kerja tetap diatur maksimal empat jam dalam satu hari.
Ida mengatakan bahwa UU yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (5/10) itu juga mengakomodir pekerjaan yang sifat dan kondisinya tidak dapat mengikuti sepenuhnya ketentuan yang sebelumnya sudah tertuang di UU Nomor 13 Tahun 2003.
"Misalnya sektor ekonomi digital yang waktu kerja sangat fleksibel. Kalau di UU sebelumnya tidak mampu mengakomodasi jenis pekerjaan baru, waktu pekerjaan yang fleksibel maka di UU ini jawabannya," tegas Ida.
Baca juga: Menaker: Ada perlindungan tambahan bagi pekerja di UU Cipta Kerja
Baca juga: Menaker ajak duduk bersama "stakeholder" ketenagakerjaan susun PP
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020