Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyebut bakal ada pengurangan relaksasi terhadap sejumlah sektor bisnis ataupun sektor lainnya akibat peningkatan status kewaspadaan COVID-19 ke zona merah.

Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan perubahan status ke zona merah itu pasti berdampak pada kebijakan yang akan diambil pemkot.

"Karena zona merah ini beda dengan zona kuning, terhadap kebijakan juga jadi berbeda, misalnya mal jam operasionalnya berkurang," kata Ema di Balai Kota Bandung, Senin.

Namun, menurutnya, langkah kebijakan itu bakal diputuskan oleh Wali Kota Bandung. Dia sendiri belum bisa menyimpulkan secara langsung apa kebijakan yang bakal dipilih, namun ia memastikan evaluasi Pemkot Bandung bakal dilakukan segera.

"Tapi itu diputuskan oleh Wali Kota, mungkin rapat terbatas kita (Gugus Tugas COVID-19) bakal dipercepat, yang jelas tidak lama-lama," kata Ema.

Meski begitu, ia mengaku pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Pemprov Jawa Barat terkait zona merah tersebut, mengingat pihaknya belum menerima keterangan resmi dari Pemprov terkaut zona merah itu.

"Kita hormati kebijakan level pemerintahan lebih tinggi, kita yakin (zona merah) itu ada ukurannya, saya tanya ke Dinkes (Kota Bandung), tapi mereka belum mendapat jawaban (dari Pemprov), kita terima saja, tapi kita belum konfirmasi ukuran itu dari mana," kata dia.

Sejauh ini berdasarkan data dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bandung, sudah ada 1.391 kasus terkonfirmasi COVID-19 secara kumulatif.

Dari total kumulatif itu, 178 di antaranya masih berstatus konfirmasi aktif, lalu 1.154 orang dinyatakan sembuh, dan 59 orang dinyatakan meninggal dunia akibat COVID-19.

Baca juga: Masuk zona merah COVID-19 kunjungan wisatawan Kota Cirebon anjlok

Baca juga: Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Barat masuk zona merah COVID-19

 

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020