Polres Kabupaten Subang secara serentak melakukan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan di wilayah Subang, Jawa Barat.

Kapolres setempat AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, di Subang, Jumat, mengatakan operasi yustisi penegakan disiplin dilakukan dengan humanis kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker atau melanggar protokol kesehatan.

"Sanksi bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan itu berupa sanksi fisik dan sanksi sosial. Selain itu, juga diberikan masker bagi warga yang tidak memakai masker," katanya.

Operasi tersebut digelar jajaran kepolisian bersama Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 setempat.

Petugas menjatuhkan berbagai jenis sanksi bagi masyarakat yang mleanggar protokol kesehatan. Di antara sanksinya ialah menyanyikan lagu Indonesia Raya, mengucapkan Pancasila dan push up.

Kapolres berharap dengan operasi yang digelar serentak di berbagai daerah sekitar Subang itu membuat masyarakat semakin disiplin menerapkan protokol kesehatan, sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19.

Sementara itu, catatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Subang, hingga Jumat ini jumlah kumulatif kasus positif COVID-19 mencapai 246 orang.

Terdiri atas 226 orang telah dinyatakan sembuh, tujuh orang masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 13 orang lainnya telah meninggal dunia. 

Baca juga: Polres Subang optimalkan penegakan disiplin prokes

Baca juga: Polres Subang kenakan sanksi sosial pelanggar protokol kesehatan

Baca juga: Polres Subang gelar kampanye pemakaian masker untuk cegah COVID-19

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020