Aparat Kepolisian Resor Subang mengenakan sanksi sosial pada warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan dalam Operasi Yustisi Penegakan dan Penertiban Protokol Kesehatan COVID-19 di wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Kepala Kepolisian Resor Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto di Karawang, Rabu, mengatakan bahwa sanksi sosial yang dikenakan pada pelanggar protokol kesehatan antara lain push-up, menyapu jalan, dan membersihkan fasilitas umum.

Dalam operasi yang digelar di jalan raya Pondok Bali, Desa Karangmulya, Kecamatan Legonkulon, Subang, petugas juga membagikan puluhan masker kepada warga.

Aries mengatakan bahwa operasi itu ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan warga menjalankan protokol kesehatan.

"Diharapkan semakin terbangun kesadaran mandiri seluruh warga masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan sehingga dapat bersama sama mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus corona," katanya.

Menurut Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, jumlah akumulatif pasien COVID-19 di Subang hingga Selasa (22/9) sebanyak 239 orang dengan perincian 220 orang telah dinyatakan sembuh, 12 orang meninggal dunia, dan tujuh orang masih menjalani perawatan di rumah sakit. 

Baca juga: Polres Subang optimalkan patroli rutin antisipasi penyebaran COVID-19

Baca juga: Polres Subang beri sanksi masyarakat yang langgar protokol kesehatan

Baca juga: Polres Subang gelar kampanye pemakaian masker untuk cegah COVID-19

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020