Aparat kepolisian dari Polres Kabupaten Subang memberikan sanksi sosial terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah atau melanggar protokol kesehatan.

"Kami terus mengoptimalkan operasi yustisi penggunaan masker di wilayah Subang," kata Kapolres setempat AKBP Teddy Fanani, dalam siaran pers yang diterima di Karawang, Selasa.

Ia mengatakan, dalam operasi yang digelar bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Subang itu petugas memberikan sanksi sosial terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Di antaranya ialah sanksi penindakan push up, menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Pengucapan Pancasila, dan lain-lain.

Selain itu, petugas juga membubarkan kerumunan masyarakat di tempat umum, karena hal tersebut berpotensi terjadi penyebaran virus corona.

"Petugas membubarkan kumpulan masyarakat dan mengimbau agar mereka pulang ke rumahnya masing-masing," kata Kapolres.

Menurut dia, operasi itu digelar untuk meningkatkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian virus corona.

"Jadi selain memberi sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, petugas juga memberi pemahaman tentang bahaya COVID-19 dan upaya pencegahan," katanya. 

Baca juga: Polres Subang gelar kampanye pemakaian masker untuk cegah COVID-19

Baca juga: Polres Subang terus tingkatkan operasi ketaatan protokol kesehatan

Baca juga: Polres Subang bagikan masker gratis kepada masyarakat

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020