Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat masih mengkaji rencana penerapan karantina lokal atau mini lockdown sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo dalam menangani penyebaran COVID-19.
 
Wali Kota Bandung, Oded M Danial, Rabu mengatakan, rencana mini lockdown itu harus dibahas dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) meski pihaknya sudah membahas hal tersebut secara internal.
 
"Saya sudah ngobrol sama Pak Sekda untuk membahas dengan tim Gugus Tugas Kota Bandung, saya akan bahas dulu dengan Forkopimda, karena itu kan baru awal dari Pak Presiden," kata Oded di Bandung.
 
Menurutnya, Pemkot Bandung tidak bisa serta merta menerapkan skema mini lockdown. Karenanya, kata dia, kajian bersama seluruh unsur aparat daerah perlu dilakukan terlebih dahulu.
 
"Kita lihat dulu, segala sesuatu harus melalui kajian dulu," kata dia.
 
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo mengemukakan bahwa intervensi berbasis lokal berupa pembatasan sosial berskala mikro atau mini lockdown yang dilakukan secara berulang bisa lebih efektif mengendalikan penularan COVID-19.
 
"Mini lockdown yang berulang itu akan lebih efektif," kata Presiden di Jakarta, Senin (28/9).
 
Presiden meminta Komite Penanganan COVID-19 menyosialisasikan intervensi berbasis lokal untuk mengendalikan penularan virus corona ke pemerintah provinsi serta kabupaten atau kota.
 
"Jangan sampai kita generalisir satu kota atau satu kabupaten apalagi satu provinsi, ini akan merugikan banyak orang," katanya.
 
Di Kota Bandung sendiri, berdasarkan catatan Gugus Tugas, sejauh ini sudah ada 1.300 orang yang terkonfirmasi positif COVID-19. Rinciannya, kasus COVID-19 aktif berjumlah 166 orang, jumlah kesembuhan mencapai 1.076, dan 58 orang dinyatakan meninggal dunia akibat COVID-19.

Baca juga: Pemkot Bandung akhirnya ubah kebijakan penutupan Jalan Otista

Baca juga: Pemkot Bandung panggil ASN langgar protokol kesehatan dengan gelar karaoke

Baca juga: Wali Kota : HUT ke-210 Bandung momen pemersatu hadapi pandemi COVID-19

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020