Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Sukabumi, Jawa Barat, menangkap warga negara asing (WNA) asal Bangladesh di Cianjur karena menyalahi aturan keimigrasian Indonesia.
"Tersangka yang diketahui bernama Kaiser Imam Mandal karena melakukan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan dengan sengaja dengan memberikan data yang tidak sah untuk memperoleh dokumen perjalanan RI bagi dirinya sendiri," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Sukabumi M Taufik Sulaeman di Sukabumi, Kamis.
Informasi yang dihimpun, kasus ini terungkap saat tersangka mengajukan permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi pada Maret 2020 lalu, namun petugas mencurigai dokumen persyaratan yang diberikan oleh WNA ini.
Adapun dokumen yang dicurigai tersebut adalah kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), kartu keluarga dan buku nikah. Dari kecurigaan tersebut, pihak Kantor Imigrasi langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini.
Penyelidikan pun dilakukan dengan menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cianjur terkait dokumen kependudukan WNI dan buku nikah tersebut. Keterangan dari dua instansi tersebut ternyata KTP dan KK serta buku nikah milik WNA Bangladesh sah.
Tidak sampai itu, Kantor Imigrasi Sukabumi kemudian menghubungi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI untuk mengetahui apakah ada atas nama Kaisar Imam Mandal mengajukan pergantian kerwarganegaraan dari WNA menjadi WNI dan ternyata tidak ada.
Dengan mengumpulkan berbagai bukti dan keterangan akhirnya Kantor Imigrasi Sukabumi menyatakan bahwa apa yang telah dilakukan tersangka telah melanggar aturan keimigrasian Indonesia dan dilakukan penangkatakan di rumah di Kampung Bakom, Desa Cikancana, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur.
Ulahnya tersebut tersangka melanggar dua pasal sekaligus, yakni Pasal 126 huruf C UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 119 ayat (1) UU 6/2011. WNA ini pun terancam hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp500 juta.
"Saat ini tersangka sudah kami titipkan ke Lapas Kelas II B Nyomplong, Kota Sukabuimi dan kasusnya sudah P21 yang dalam waktu dekat akan segera disidangkan. Meskipun tersangka berdomisili di Cianjur, namun melakukan aksinya di Kota Sukabuimi tepatnya di Kantor Imigrasi Sukabumi," tambahnya.
Taufik mengatakan ternyata dari hasil penyidikan tersangka sudah tinggal di Cianjur sejak 2011 dan menikah dengan warga setempat. Bahkan, selama itu pun Kaiser tidak pernah kembali ke negaranya, sehingga over stay.
Baca juga: WNA tersangka kasus eksploitasi seksual 305 anak mati bunuh diri
Baca juga: 11 WNA ditangkap polisi karena keroyok lima petugas
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Tersangka yang diketahui bernama Kaiser Imam Mandal karena melakukan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan dengan sengaja dengan memberikan data yang tidak sah untuk memperoleh dokumen perjalanan RI bagi dirinya sendiri," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Sukabumi M Taufik Sulaeman di Sukabumi, Kamis.
Informasi yang dihimpun, kasus ini terungkap saat tersangka mengajukan permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi pada Maret 2020 lalu, namun petugas mencurigai dokumen persyaratan yang diberikan oleh WNA ini.
Adapun dokumen yang dicurigai tersebut adalah kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), kartu keluarga dan buku nikah. Dari kecurigaan tersebut, pihak Kantor Imigrasi langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini.
Penyelidikan pun dilakukan dengan menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cianjur terkait dokumen kependudukan WNI dan buku nikah tersebut. Keterangan dari dua instansi tersebut ternyata KTP dan KK serta buku nikah milik WNA Bangladesh sah.
Tidak sampai itu, Kantor Imigrasi Sukabumi kemudian menghubungi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI untuk mengetahui apakah ada atas nama Kaisar Imam Mandal mengajukan pergantian kerwarganegaraan dari WNA menjadi WNI dan ternyata tidak ada.
Dengan mengumpulkan berbagai bukti dan keterangan akhirnya Kantor Imigrasi Sukabumi menyatakan bahwa apa yang telah dilakukan tersangka telah melanggar aturan keimigrasian Indonesia dan dilakukan penangkatakan di rumah di Kampung Bakom, Desa Cikancana, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur.
Ulahnya tersebut tersangka melanggar dua pasal sekaligus, yakni Pasal 126 huruf C UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 119 ayat (1) UU 6/2011. WNA ini pun terancam hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp500 juta.
"Saat ini tersangka sudah kami titipkan ke Lapas Kelas II B Nyomplong, Kota Sukabuimi dan kasusnya sudah P21 yang dalam waktu dekat akan segera disidangkan. Meskipun tersangka berdomisili di Cianjur, namun melakukan aksinya di Kota Sukabuimi tepatnya di Kantor Imigrasi Sukabumi," tambahnya.
Taufik mengatakan ternyata dari hasil penyidikan tersangka sudah tinggal di Cianjur sejak 2011 dan menikah dengan warga setempat. Bahkan, selama itu pun Kaiser tidak pernah kembali ke negaranya, sehingga over stay.
Baca juga: WNA tersangka kasus eksploitasi seksual 305 anak mati bunuh diri
Baca juga: 11 WNA ditangkap polisi karena keroyok lima petugas
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020