Antarajabar.com - Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar menyatakan jumlah warga negara asing (WNA) ilegal di Provinsi Jawa Barat dari tahun 2014 hingga saat ini terus meningkat yakni diperkirakan dari 300 menjadi 500 orang.
"Karenanya kami dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendesak pihak Kementrian Hukum dan HAM terutama imigrasi untuk melakukan penertiban karena WNA ilegal ini sudah menguasai sejumlah lahan di Jawa Barat," kata Deddy Mizwar, di Bandung, Senin.
Ia mengatakan data tentang jumlah WNI ilegal di Jawa Barat didapatkan dari hasil rapat koordinasi dirinya dengan Kominda (komunitas intelijen daerah) saat meninjau pelaksanaan Pilkada Serentak 2015.
Ia menuturkan para imigran gelap ini harus segera ditindak dan dideportasi dari Indonesia karena selama ini mereka diyakini bukanlah imigran yang tidak memiliki uang, bahkan disinyalir sengaja menguasai lahan-lahan di Jawa Barat dan modusnya menikahi warga setempat.
"Contohnya saja kawasan Cisarua, sudah berubah, banyak restoran Timur Tengah. Jadi mereka ini ke sini bukan tanpa uang, mereka punya uang atau ditunggangi pihak-pihak tertentu," katanya.
Menurut dia, hal ini harus diwaspadai karena jangan sampai lahan-lahan pribumi dikuasai asing karena ketika bercerai maka istri dan keluarganya sama sekali tidak memiliki hak atas lahan tersebut.
"Sehingga mereka kawin sama orang sini, nikah, kemudian ada perjanjian lahan yang mereka beli dan katanya ada di bawah hukum Singapura, jadi kalaupun cerai si istrinya tidak bisa menjual," ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan warga negara asing ini tersebar di kawasan Cisarua, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Karawang tapi dirinya belum mendapat informasi ada berapa luas lahan yang sudah dikuasai oleh WNA ilegal ini.
"Kami belum tahu penguasaan lahannya berapa, tapi yang jelas ini harus ditindak, penting untuk ditertibkan, kalau tidak makin banyak lagi ya makin susah lagi," katanya.
Pihaknya berharap imigrasi bersama aparat terkait bisa segera melakukan operasi dan mendeportasi para WNA ilegal ini dan Pemprov Jabar siap membantu jika pada pelaksanaannya membutuhkan bantuan pemprov.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandung Zakaria menyatakan pihaknya melakukan pengetatan pengawasan terhadap semua orang asing yang masuk ke Provinsi Jawa Barat.
Menurut dia, pengawasan dilakukan saat mengajukan izin masuk hingga pengajuan izin tinggal dan di daerah yang banyak orang asingnya, pihaknya terus mengawasi.
"Kami melakukan deportasi, pada warga asing yang melakukan pelanggaran. Ini upaya akhirnya," ujar Zakaria.
Upaya lain yang dilakukan pihaknya untuk menekan jumlah warga asing ilegal dengan sosialisasi pengawasan dan pihak imigrasi melakukan penguatan di pengawasan dan sosialisasi ini ke lurah dan camat.
Untuk tahap awal,kata dia, dilakukan penguatan ke lurah dan camat di Kota Bandung.
"Dan mereka antusias mengikuti sosialisasi penguatan dan pengawasan orang asing ini. Karena, lurah dan camat kadang bingung kalau ada warga ilegal bagaimana," katanya.
Wagub: Jumlah WNA Ilegal di Jabar Meningkat
Senin, 14 Desember 2015 17:57 WIB