Wali Kota Depok, Jabar, Mohammad Idris mengajak umat muslim membaca Doa Qunut Nazilah di setiap shalat lima waktu dan Shalat Jumat agar dimudahkan dalam menangani pandemi dan memutus penyebaran COVID-19.
"Dengan ini diserukan kepada warga agar terus menerapkan protokol kesehatan sebagai bentuk ikhtiar kita dan selaku masyarakat yang religius mari bersama-sama kita laksanakan pembacaan Doa Qunut Nazilah di setiap shalat lima waktu. Terutama, saat Shalat Subuh dan Shalat Jumat," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, Selasa.
Ajakan ini tertuang dalam Surat Wali Kota Depok Nomor 005.445/Kesos, tertanggal 21 September 2020.
Melalui upaya ini diharapkan Kota Depok segera terbebas dari wabah virus corona atau COVID-19 yang penyebaran di kota tersebut semakin meningkat.
Dikatakannya, dengan pembacaan Doa Qunut Nazilah yang dilakukan secara bersama-bersama, Kota Depok khususnya dan nasional ataupun dunia segera dijauhkan dari wabah COVID-19.
"Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala segera mengangkat penyakit ini dan Kota Depok pada khususnya dan Indonesia serta seluruh dunia pada umumnya (terbebas dari COVID-19)," ujarnya.
Idris juga mengimbau warga untuk senantiasa mengikuti protokol kesehatan. Termasuk, sejumlah kebijakan yang dikeluarkan pemerintah guna menekan penyebaran COVID-19.
Selain itu Idris juga telah menginstruksikan seluruh Satuan Tugas Kampung Siaga COVID-19 untuk bekerja maksimal dengan menjalankan pengawasan terhadap warganya, terutama warga yang bekerja di DKI Jakarta.
"Peningkatan kasus positif COVID-19 disebabkan faktor 'imported case' yaitu klaster yang berasal dari perkantoran di DKI Jakarta, karena mayoritas warga Kota Depok bekerja di wilayah Ibu Kota Indonesia tersebut," katanya.
Dikatakan setiap warga yang pulang bekerja harus menerapkan protokol teknis yang ketat di masing-masing wilayahnya, Satgas Kampung Siaga harus mengawasi mereka sebelum masuk ke dalam rumah.
Baca juga: Alasan Pemkot Depok longgarkan pembatasan aktivitas warga
Baca juga: Satgas kampung siaga COVID-19 kota Bogor diinstruksikan kerja maksimal
Baca juga: Satpol PP Kota Depok temukan pelanggaran pembatasan aktivitas warga
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Dengan ini diserukan kepada warga agar terus menerapkan protokol kesehatan sebagai bentuk ikhtiar kita dan selaku masyarakat yang religius mari bersama-sama kita laksanakan pembacaan Doa Qunut Nazilah di setiap shalat lima waktu. Terutama, saat Shalat Subuh dan Shalat Jumat," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, Selasa.
Ajakan ini tertuang dalam Surat Wali Kota Depok Nomor 005.445/Kesos, tertanggal 21 September 2020.
Melalui upaya ini diharapkan Kota Depok segera terbebas dari wabah virus corona atau COVID-19 yang penyebaran di kota tersebut semakin meningkat.
Dikatakannya, dengan pembacaan Doa Qunut Nazilah yang dilakukan secara bersama-bersama, Kota Depok khususnya dan nasional ataupun dunia segera dijauhkan dari wabah COVID-19.
"Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala segera mengangkat penyakit ini dan Kota Depok pada khususnya dan Indonesia serta seluruh dunia pada umumnya (terbebas dari COVID-19)," ujarnya.
Idris juga mengimbau warga untuk senantiasa mengikuti protokol kesehatan. Termasuk, sejumlah kebijakan yang dikeluarkan pemerintah guna menekan penyebaran COVID-19.
Selain itu Idris juga telah menginstruksikan seluruh Satuan Tugas Kampung Siaga COVID-19 untuk bekerja maksimal dengan menjalankan pengawasan terhadap warganya, terutama warga yang bekerja di DKI Jakarta.
"Peningkatan kasus positif COVID-19 disebabkan faktor 'imported case' yaitu klaster yang berasal dari perkantoran di DKI Jakarta, karena mayoritas warga Kota Depok bekerja di wilayah Ibu Kota Indonesia tersebut," katanya.
Dikatakan setiap warga yang pulang bekerja harus menerapkan protokol teknis yang ketat di masing-masing wilayahnya, Satgas Kampung Siaga harus mengawasi mereka sebelum masuk ke dalam rumah.
Baca juga: Alasan Pemkot Depok longgarkan pembatasan aktivitas warga
Baca juga: Satgas kampung siaga COVID-19 kota Bogor diinstruksikan kerja maksimal
Baca juga: Satpol PP Kota Depok temukan pelanggaran pembatasan aktivitas warga
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020