Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok Jawa Barat masih banyak menemukan pelanggaran jam operasional dan protokol kesehatan dalam penerapan aktivitas usaha (PAU) dan pembatasan aktivitas warga (PAW).
"Kami melakukan pengawasan ke sejumlah lokasi yang disinyalir terdapat pelanggaran. Dalam pengawasan, pihak Satpol PP pun bersinergi dengan TNI dan Polri," kata Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny dalam keterangannya, Senin.
Ia mengatakan pihaknya bersama TNI dan Polri melakukan pengawasan ke beberapa tempat yang melanggar jam operasional sesuai ketentuan yang berlaku.
Dikatakannya, dari hasil pengawasan, terdapat beberapa cafe yang melanggar ketentuan jam operasional. Di antaranya di wilayah Pancoran Mas, Jalan Raya Transyogi dan di Jalan Raya Bogor. Selain itu juga, tempat karaoke ada yang sudah beroperasi padahal belum diperbolehkan.
"Aktivitas tempat bermain ketangkasan, sarana tempat bermain anak, dan tempat karaoke belum diperbolehkan. Karena itu, kami tindak tegas bagi yang melanggar berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 59 Tahun 2020," katanya.
"Hingga kini masih ada beberapa pemilik usaha yang melanggar aturan tersebut. Seluruh pemilik usaha yang melanggar dikenakan sanksi berupa teguran, lisan, dan denda," katanya. Sanksi berupa denda yang diberikan berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp2 juta. Tentunya sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Lienda melanjutkan, terkait pembatasan jam operasional telah diatur sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Nomor 443/347/Kpts/Dinkes/Huk/2020. Yaitu tentang Pembatasan Jam Operasional kegiatan toko, pusat perbelanjaan, rumah makan, cafe dan tempat usaha/pusat kegiatan lainnya, serta layanan antar dan aktivitas warga.
Adapun kegiatan toko, pusat perbelanjaan, rumah makan, cafe dan tempat usaha atau pusat kegiatan lainnya yang sebelumnya tutup pukul 18.00 WIB, kini direlaksasi atau dilonggarkan menjadi pukul 20.00 WIB.
"Untuk aktivitas warga yang sebelumnya dibatasi pukul 20.00 WIB, diberi relaksasi hingga pukul 21.00 WIB. Termasuk layanan antar atau take away juga diterapkan waktu yang sama," ujarnya.
Baca juga: Alasan Pemkot Depok longgarkan pembatasan aktivitas warga
Baca juga: Satgas kampung siaga COVID-19 kota Bogor diinstruksikan kerja maksimal
Baca juga: Gubernur Jabar: Depok, Bekasi, Bogor dan Cimahi zona merah COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Kami melakukan pengawasan ke sejumlah lokasi yang disinyalir terdapat pelanggaran. Dalam pengawasan, pihak Satpol PP pun bersinergi dengan TNI dan Polri," kata Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny dalam keterangannya, Senin.
Ia mengatakan pihaknya bersama TNI dan Polri melakukan pengawasan ke beberapa tempat yang melanggar jam operasional sesuai ketentuan yang berlaku.
Dikatakannya, dari hasil pengawasan, terdapat beberapa cafe yang melanggar ketentuan jam operasional. Di antaranya di wilayah Pancoran Mas, Jalan Raya Transyogi dan di Jalan Raya Bogor. Selain itu juga, tempat karaoke ada yang sudah beroperasi padahal belum diperbolehkan.
"Aktivitas tempat bermain ketangkasan, sarana tempat bermain anak, dan tempat karaoke belum diperbolehkan. Karena itu, kami tindak tegas bagi yang melanggar berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 59 Tahun 2020," katanya.
"Hingga kini masih ada beberapa pemilik usaha yang melanggar aturan tersebut. Seluruh pemilik usaha yang melanggar dikenakan sanksi berupa teguran, lisan, dan denda," katanya. Sanksi berupa denda yang diberikan berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp2 juta. Tentunya sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Lienda melanjutkan, terkait pembatasan jam operasional telah diatur sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Nomor 443/347/Kpts/Dinkes/Huk/2020. Yaitu tentang Pembatasan Jam Operasional kegiatan toko, pusat perbelanjaan, rumah makan, cafe dan tempat usaha/pusat kegiatan lainnya, serta layanan antar dan aktivitas warga.
Adapun kegiatan toko, pusat perbelanjaan, rumah makan, cafe dan tempat usaha atau pusat kegiatan lainnya yang sebelumnya tutup pukul 18.00 WIB, kini direlaksasi atau dilonggarkan menjadi pukul 20.00 WIB.
"Untuk aktivitas warga yang sebelumnya dibatasi pukul 20.00 WIB, diberi relaksasi hingga pukul 21.00 WIB. Termasuk layanan antar atau take away juga diterapkan waktu yang sama," ujarnya.
Baca juga: Alasan Pemkot Depok longgarkan pembatasan aktivitas warga
Baca juga: Satgas kampung siaga COVID-19 kota Bogor diinstruksikan kerja maksimal
Baca juga: Gubernur Jabar: Depok, Bekasi, Bogor dan Cimahi zona merah COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020