Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil atau Kang Emil mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) akan melakukan percepatan proses pengadaan barang dan jasa untuk seluruh kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sehingga, kata Kang Emil, perencanaan pengadaan akan dilakukan bersama-sama dengan proses penyusunan rencana kerja dan anggaran perangkat daerah setelah nota kesepakatan KUA PPAS Tahun Anggaran 2021 yang telah ditandatangani bersama beberapa waktu lalu.

"Terobosan berikutnya, kita sudah mulai lelang, setelah penandatangan nota pengantara KUA PPAS ini. Tapi tentu pekerjaannya dilakukan di awal tahun 2021, tapi proses lelangnya dilakukan setelah kesepahaman karena volume angkanya sama," kata Kang Emil dalam siaran persnya, Selasa.

Pihaknya berharap dengan percepatan ini maka seluruh proses pengadaan barang jasa dapat segera direalisasikan dan memberikan dampak terhadap pergerakan ekonomi daerah.

"Harapannya dengan inovasi ini maka belanja tidak lagi tersendat-sendat di awal. Mulai naik di tengah dan puncaknya di akhir, tapi (dengan inovasi ini) dari awal sudah ngebut (proses pengerjaan proyek)," kata dia.

Orang nomor satu di Provinsi Jabar ini telah menandatangani nota kesepakatan bersama Kebijakan Umum Perubahan Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jabar, Senin (21/9) malam.

Kang Emil mengatakan, penyusunan KUPA-PPAS tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Target yang telah disusun mesti disesuaikan dengan penanganan dampak pandemi COVID-19.

“Penyesuaian anggaran terus dilakukan untuk memenuhi kebutuhan penanganan COVID-19 melalui refocusing dan realokasi anggaran yang diarahkan untuk penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi, dan penyediaan jaring pengaman sosial (social safety net),” kata Kang Emil.

Menurut Kang Emil, ada enam hal yang mendasari penyusunan KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020. Salah satunya adalah pergeseran, penghapusan, penambahan anggaran, akibat refocusing dan realokasi anggaran.

Kang Emil menjelaskan, KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2020 difokuskan untuk pemulihan ekonomi dan sosial akibat pandemi COVID-19.

Selain itu, implementasi penerapanan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) menjadi atensi Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar.

"Sosialisasi penegakan hukum secara intesif juga terus dilakukan dalam bentuk gerakan dinamis dan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum di level kabupaten/kota. Dengan harapan masyarakat akan taat, sadar, dan menjaga protokol kesehatan dengan disiplin tinggi,” katanya.

Kang Emil mengatakan, kebijakan Pendapatan Daerah Provinsi Jabar untuk Perubahan Anggaran Tahun 2020 tetap diarahkan pada upaya peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak daerah, retribusi daerah, dan dana perimbangan dengan melihat dan menganalisis, serta menyesuaikan dengan dampak penyebaran COVID-19.

Sedangkan kebijakan belanja daerah difokuskan untuk: pemenuhan layanan dasar, bidang pendidikan, kesehatan, permukiman dan sarana air bersih, sosial, keamanan dan ketertiban; pembayaran kegiatan fisik tahun 2019; pemenuhan belanja bunga atas provisi pinjaman daerah.

Kemudian pemenuhan belanja bagi hasil kepada kabupaten/kota; pembangunan infrastruktur strategis; dukungan kewilayahan melalui bantuan keuangan kabupaten/kota serta dukungan terhadap instansi vertikal, lembaga keagamaan dan organisasi masyarakat dalam bentuk bantuan hibah.

Baca juga: DPRD: Serapan belanja tidak langsung Pemprov Jabar 93,65 persen

Baca juga: Pemprov Jabar tunggu anggaran pusat terkait tes cepat COVID-19 di pesantren

Baca juga: Pemprov Jabar tertinggi "refocusing" anggaran untuk penanggulangan COVID-19

Pewarta: Ajat Sudrajat

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020