Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melakukan penertiban terhadap para pedagang hewan kurban yang membuka lapaknya di trotoar jalan.
Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung Taspen Effendi mengatakan lapak di trotoar jalan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
"Ada beberapa tempat yang sudah kami sisir, terutama daerah jalan-jalan protokol seperti Jalan A H Nasution, kemudian Jalan Soekarno-Hatta sampai ke Cibeureum. Di situ sudah marak lapak penjualan hewan kurban. Menurut data lebih dari 50 titik yang berjualan," kata Taspen di Balai Kota Bandung, Kamis.
Selain di jalan protokol, menurut dia, Satpol PP juga berkoordinasi dengan aparat kewilayahan di tingkat kecamatan untuk menyisir sejumlah trotoar di titik lainnya yang digunakan untuk berjualan hewan kurban.
Ia mengatakan pedagang yang membuat lapak di trotoar untuk berjualan hewan kurban itu mayoritas berasal dari luar Kota Bandung.
"Jadi mereka seenaknya membuka lapak di trotoar. Pasang patok, ada yang sampai pasang tenda juga. Itu kami tertibkan, lalu kami imbau juga untuk tetap memakai," kata dia.
Sejauh ini, pedagang yang kedapatan berjualan di trotoar hanya diberikan sanksi sosial dan diminta untuk memindahkan lokasi berjualannya agar tidak di trotoar.
“Saya prihatin karena trotoar jadi banyak kotoran. Akhirnya kami beri sanksi sosial bersih-bersih dan disemprot kotoran hewannya. Kalau berjualan di trotoar tidak boleh, kalau jualannya di lahan atau persil itu silakan. Masalah izinnya nanti sama kewilayahan,” kata dia.
Namun, apabila pedagang tersebut masih membandel dan tetap membuka lapak di trotoar meski sebelumnya telah ditertibkan, maka pihak Satpol PP akan melakukan tindakan tegas.
“Apabila sudah diimbau masih tetap bandel, langsung kami berikan denda. Sesuai dengan Perda Nomor 9 Tahun 2019 itu dendanya mulai dari Rp250 ribu sampai denda paksa Rp1 juta," kata dia.
Baca juga: Kabupaten Bogor kerahkan 98 petugas periksa hewan kurban
Baca juga: Pemkot Bekasi beri label halal dan layak ribuan hewan kurban
Baca juga: Pemkot Cirebon terjunkan tim pastikan hewan kurban sehat
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020