Komisi Pemilihan Umum memberlakukan work from home atau bekerja dari rumah untuk sebagian besar pegawainya setelah seorang tenaga ahli KPU dinyatakan positif COVID-19 pada 20 Juli 2020.

"Untuk sementara WFH selama tiga hari sampai 24 Juli 2020, sambil kita lihat perkembangan nanti ya apakah perlu diperpanjang atau dianggap cukup selama tiga hari pertama," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Jakarta, Selasa.

Arief mengatakan memang tidak seluruh pegawainya diberlakukan kebijakan bekerja dari rumah, karena masih ada pegawai yang harus tetap bekerja di kantor untuk persiapan Pemilihan kepala daerah serentak 2020.

"Jadi beberapa pegawai sebagai pemilih dalam simulasi pemungutan suara pilkada (yang digelar di Kantor KPU), mereka akan tetap datang untuk melakukan pemungutan suara, untuk WFH mereka bekerja dari rumah, bukan tidak bekerja," kata dia.

Menurut dia, kebijakan WFH tersebut demi meminimalkan potensi penyebaran COVID-19 meski sudah melakukan berbagai upaya penanggulangan setelah konfirmasi positif pegawainya itu.

KPU kata Arief melakukan dua pendekatan dalam penanganan temuan COVID-19 di Kantor KPU RI, yaitu pendekatan lingkungan dengan cara melakukan desinfeksi dan pendekatan kasus dengan melakukan penelusuran terhadap orang yang pernah kontak erat untuk isolasi mandiri dan melakukan pemeriksaan.
KPU

KPU melacak siapa saja yang melakukan kontak dengan pegawai yang positif COVID-19 selama 14 terakhir, dan memberlakukan isolasi mandiri. Kemudian pegawai yang satu ruangan telah dilakukan tes cepat COVID-19 dan semuanya dinyatakan negatif.

Seluruh area di KPU RI disemprot desinfektan untuk mengantisipasi kemungkinan penyebaran virus COVID-19. Ruang kerja dari pegawai terkonfirmasi positif itu setelah disterilisasi juga ditutup untuk sementara.

Baca juga: Satu pegawainya positif corona, Ketua KPU pastikan komisioner aman

Baca juga: KPU Kota Depok lakukan coklit ke rumah publik figur

Baca juga: Ketua KPU datangi kediaman kiper Persib lakukan coklit Pilkada

Pewarta: Boyke Ledy Watra

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020