Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyatakan Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) yang jatuh pada tanggal 23 Juli 2020 menjadi momentum untuk meningkatkan perlindungan terhadap anak-anak di masa pandemi COVID-19.

"Di masa pandemi ini, anak-anak tidak bisa sekolah tatap muka tapi virtual, tidak boleh keluar rumah untuk bermain dan memang anak-anak pasti ada rasa bosan. Ini harus jadi perhatian kita semua. Pastikan hak-hak anak bisa tetap terpenuhi di saat pandemi ini," kata Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari di Bandung, Selasa.

Dia mengatakan salah satu hak anak yang harus tetap terpenuhi di masa pandemi COVID-19 ini adalah hak akan pendidikannya, terlebih masih banyak anak di daerah terpencil yang tidak bisa melaksanakan pembelajaran daring karena tidak memiliki fasilitas penunjang seperti telepon pintar dan konektivitas jaringan internet.

Politikus yang biasa dipanggil Teh Ineu ini mengatakan hingga saat ini kasus atau masalah kekerasan fisik, psikis hingga seksual terhadap anak di Provinsi Jabar masih ditemukan atau masih terjadi.

Menurut Ineu, untuk mengatasi masalah terhadap anak maka DPRD Jabar dan Pemda Provinsi Jabar saat ini akan melakukan revisi terhadap Perda Perlindungan Anak.

"Hari Anak Nasional Tahun 2020 ini juga menjadi momentum kami di DPRD Jabar untuk melakukan revisi Perda Perlindungan Anak dengan harapan pelayanan, perlindungan dan kasus kekerasan fisik, psikis hingga seksual terhadap anak bisa diminimalisir atau bahkan tidak ditemukan lagi," kata Teh Ineu.

Perempuan politikus dari Fraksi PDIP Jawa Barat ini mengatakan persoalan atau masalah anak tidak hanya tugas dari satu lembaga saja seperti P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak).

Namun, kata Teh Ineu, persoalan terhadap anak mencakup dan melibatkan banyak pihak lainnya karena masalah anak itu menyangkut dengan pendidikan anak hingga kesehatan anak.

"Sehingga revisi raperda ini menjadi momentum bagaimana anak-anak di Jabar itu memiliki perlindungan dan perhatian dan segala masalah atau persoalan anak di Jabar bisa diminimalisir bahkan tidak ditemukan," kata dia.

Lebih lanjut Teh Ineu mengatakan ruang lingkup dari revisi Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak ialah perencanaan penyelenggaraan perlindungan anak, pemenuhan hak anak, perlindungan khusus anak, partisipasi Masyarakat dan dunia usaha.

Kemudian pembentukan gugus tugas provinsi layak anak dan forum anak, pembinaan dan pengawasan, sistem informasi perlindungan anak dan pembiayaan.

Pihaknya menargetkan pembahasan revisi perda tersebut bisa selesai pada Agustus 2020.

Baca juga: Peringati HAN, LPKA Bandung berikan 58 anak dapat remisi

Pewarta: Ajat Sudrajat

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020