Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kota Bogor atas keberhasilannya menerapkan merit sistem dalam manajemen ASN dengan predikat baik.
Sertifikat penghargaan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KASN Agus Pramusinto kepada Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto di Balai Kota Bogor, Selasa (14/7).
Pada kesempatan tersebut, Agus Pramusinto didampingi oleh Komisioner KASN Pengawasan bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah II Mustari Irawan, dan Asisten KASN Pengawasan bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah II Harry Mulya Zein.
Sedangkan, Wali Kota Bogor menerima sertifikat penghargaan tersebut sekaligus menyelenggarakan kegiatan Briefing Staff yang dihadiri Wakil Wali Kota Dedie A Rachim, Sekretaris Daerah Ade Sarip Hidayat serta para kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Bogor.
"Alhamdulillah Kota Bogor hari ini menerima penghargaan dari KASN sebagai dua kota terbaik di Indonesia dalam penerapan sistem merit manajemen ASN," kata Dedie A Rachim, usai kegiatan penyerahan sertifikat penghargaan tersebut.
Pada kesempatan tersebut, Dedie A Rachim juga mengucapkan terima kasih atas kinerja para ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bogor dalam proses merit sistem ini, sehingga Kota Bogor terpilih sebagai dua kota terbaik di Indonesia dalam penerapan merit sistem manajemen ASN.
Merit sistem adalah kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, secara adil dan wajar tanpa membedakan faktor politik, ras, agama, asal-usul, jenis kelamin, dan kondisi kecacatan.
Di tempat yang sama, Agus Pramusinto menyatakan ada delapan aspek yang dinilai dalam penerapan merit sistem ini, yakni perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karir, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian, penghargaan dan disiplin, perlindungan dan pelayanan, serta sistem informasi.
"Dalam aspek perencanaan kebutuhan capaian nilainya adalah 93,8 persen, sistem informasi 91,7 persen, pengadaan 75 persen, perlindungan dan pelayanan 75 persen, promosi dan mutasi 75 persen, manajemen kinerja 71,9 persen, penggajian, penghargaan, dan disiplin 68,8 persen, serta pengembang karir 41,7 persen,” kata Agus.
Dari penilaian tersebut, Pemerintah Kota Bogor mencapai nilai akumulasi 266,5 sehingga meraih predikat baik, yang dituangkan dalam Keputusan KASN Nomor 12/KEP.KASN/C/I/2020.
Pada kesempatan tersebut, KASN juga menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk Pemerintah Kota Bogor, yakni agar menyempurnakan rencana pemenuhan kebutuhan pegawai jangka menengah, menyempurnakan kebijakan internal tentang mutasi, rotasi, dan promosi, untuk seluruh jenis jabatan dengan mengacu pada pola karir dan rencana suksesi, melaksanakan pemberian penghargaan kepada pegawai yang berprestasi luar biasa, dan menjadikannya sebagai agenda berkala dan rekomendasi lainnya.
Baca juga: Sekda Jabar: Sistem Merit perbaiki pola karir ASN
Baca juga: Pemprov Jabar akan terapkan sistem merit
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
Sertifikat penghargaan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KASN Agus Pramusinto kepada Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto di Balai Kota Bogor, Selasa (14/7).
Pada kesempatan tersebut, Agus Pramusinto didampingi oleh Komisioner KASN Pengawasan bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah II Mustari Irawan, dan Asisten KASN Pengawasan bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah II Harry Mulya Zein.
Sedangkan, Wali Kota Bogor menerima sertifikat penghargaan tersebut sekaligus menyelenggarakan kegiatan Briefing Staff yang dihadiri Wakil Wali Kota Dedie A Rachim, Sekretaris Daerah Ade Sarip Hidayat serta para kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Bogor.
"Alhamdulillah Kota Bogor hari ini menerima penghargaan dari KASN sebagai dua kota terbaik di Indonesia dalam penerapan sistem merit manajemen ASN," kata Dedie A Rachim, usai kegiatan penyerahan sertifikat penghargaan tersebut.
Pada kesempatan tersebut, Dedie A Rachim juga mengucapkan terima kasih atas kinerja para ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bogor dalam proses merit sistem ini, sehingga Kota Bogor terpilih sebagai dua kota terbaik di Indonesia dalam penerapan merit sistem manajemen ASN.
Merit sistem adalah kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, secara adil dan wajar tanpa membedakan faktor politik, ras, agama, asal-usul, jenis kelamin, dan kondisi kecacatan.
Di tempat yang sama, Agus Pramusinto menyatakan ada delapan aspek yang dinilai dalam penerapan merit sistem ini, yakni perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karir, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian, penghargaan dan disiplin, perlindungan dan pelayanan, serta sistem informasi.
"Dalam aspek perencanaan kebutuhan capaian nilainya adalah 93,8 persen, sistem informasi 91,7 persen, pengadaan 75 persen, perlindungan dan pelayanan 75 persen, promosi dan mutasi 75 persen, manajemen kinerja 71,9 persen, penggajian, penghargaan, dan disiplin 68,8 persen, serta pengembang karir 41,7 persen,” kata Agus.
Dari penilaian tersebut, Pemerintah Kota Bogor mencapai nilai akumulasi 266,5 sehingga meraih predikat baik, yang dituangkan dalam Keputusan KASN Nomor 12/KEP.KASN/C/I/2020.
Pada kesempatan tersebut, KASN juga menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk Pemerintah Kota Bogor, yakni agar menyempurnakan rencana pemenuhan kebutuhan pegawai jangka menengah, menyempurnakan kebijakan internal tentang mutasi, rotasi, dan promosi, untuk seluruh jenis jabatan dengan mengacu pada pola karir dan rencana suksesi, melaksanakan pemberian penghargaan kepada pegawai yang berprestasi luar biasa, dan menjadikannya sebagai agenda berkala dan rekomendasi lainnya.
Baca juga: Sekda Jabar: Sistem Merit perbaiki pola karir ASN
Baca juga: Pemprov Jabar akan terapkan sistem merit
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020