Pemerintah Kota Bandung meminta para pengelola tempat hiburan, seperti klub malam dan karaoke, melakukan tes cepat kepada pengunjung sebagai persyaratan dilonggarkan sektor tersebut di tengah pandemi COVID-19.
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna di Bandung, Jumat, mengatakan hal tersebut perlu dilakukan karena potensi interaksi orang-orang di tempat hiburan cukup tinggi.
Ia menganjurkan pengunjung yang datang, merupakan yang sudah dipastikan tidak terpapar COVID-19.
"Yang menjadi persoalan besar adalah, kalau di ruang karaoke, apa jaminannya pengunjung dan pemandu lagu itu tidak ada kontak fisik. Itu yang belum bisa dijawab oleh pengelola tempat hiburan ini. Bahkan saya sarankan setiap pengunjung idealnya dilakukan 'rapid test' (tes cepat)," kata Ema di F3X Club, Jalan Braga, Kota Bandung.
Dia mengatakan tes cepat sebagai langkah rasional dilakukan kepada para pengunjung tempat hiburan, mengingat prosesnya cukup cepat, sedangkan kunjungan para pengunjung tidak sebentar.
Apabila ada seseorang yang dinyatakan reaktif COVID-19 berdasarkan tes cepat maka dilarang masuk.
Bahkan, ia menganjurkan seseorang itu bisa langsung ditangani petugas medis.
Ia juga mengapresiasi inisiatif pengelola yang bakal mencatat identitas pengunjung meski tidak mudah.
Oleh karena itu, ia tidak menampik bahwa pengunjung tempat hiburan tersebut ingin bersifat anonim dengan tidak diketahui identitasnya.
Dia mengatakan jika identitas pengunjung diketahui maka dapat memudahkan petugas kesehatan dalam melakukan pelacakan apabila ada kasus COVID-19 di tempat tersebut.
"Bila nanti di sini terjadi sesuatu seperti terpapar COVID-19, kita sangat mudah melacak, karena kejadian itu orang yang hadir bakal terlacak. Nanti dilacak oleh kita, dia datang dari mana, koneksi dari mana saja," kata dia.
Meski demikian, katanya, keputusan pembukaan tempat hiburan malam ada di tangan Wali Kota Bandung, sehingga nantinya saat rapat evaluasi, persiapan tempat hiburan untuk beroperasi, dapat disampaikannya.
"Saya kan menyarankan (tes cepat, red.). Kalau pengusaha hiburan kan bukan investor kecil, mereka sebetulnya berkemampuan," kata dia.
Pengelola F3X Club Alvin menyatakan menyanggupi permintaan pemerintah tersebut.
Nantinya, hal tersebut bakal disiapkan pihaknya bersama Perkumpulan Pegiat Pariwisata Bandung (P3B).
"Kalau karyawan semuanya sudah, tamu pun nanti kita semua akan kita 'rapid test', jadi mereka pun akan lebih senang, akan lebih nyaman, kalau semua pengunjung di-'rapid test'. Kami terima usulan itu," katanya.
Terkait pembebanan biaya tes cepat, ia sedang melakukan penyesuaian. Dia belum memastikan, apakah biaya tersebut akan dibebankan kepada pengunjung atau disediakan secara gratis oleh pengelola.
"Itu yang sedang kita godok di asosiasi (P3B, red.), apakah ini akan dibebankan ke pengunjung atau jadi beban pengusaha," katanya.
Baca juga: Pemkot Bandung siapkan pembukaan tempat hiburan karaoke dan bioskop
Baca juga: Pemkot Bogor segel THM X-Clusive Cafe
Baca juga: Polisi Cianjur merazia tempat hiburan malam masih beroperasi
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna di Bandung, Jumat, mengatakan hal tersebut perlu dilakukan karena potensi interaksi orang-orang di tempat hiburan cukup tinggi.
Ia menganjurkan pengunjung yang datang, merupakan yang sudah dipastikan tidak terpapar COVID-19.
"Yang menjadi persoalan besar adalah, kalau di ruang karaoke, apa jaminannya pengunjung dan pemandu lagu itu tidak ada kontak fisik. Itu yang belum bisa dijawab oleh pengelola tempat hiburan ini. Bahkan saya sarankan setiap pengunjung idealnya dilakukan 'rapid test' (tes cepat)," kata Ema di F3X Club, Jalan Braga, Kota Bandung.
Dia mengatakan tes cepat sebagai langkah rasional dilakukan kepada para pengunjung tempat hiburan, mengingat prosesnya cukup cepat, sedangkan kunjungan para pengunjung tidak sebentar.
Apabila ada seseorang yang dinyatakan reaktif COVID-19 berdasarkan tes cepat maka dilarang masuk.
Bahkan, ia menganjurkan seseorang itu bisa langsung ditangani petugas medis.
Ia juga mengapresiasi inisiatif pengelola yang bakal mencatat identitas pengunjung meski tidak mudah.
Oleh karena itu, ia tidak menampik bahwa pengunjung tempat hiburan tersebut ingin bersifat anonim dengan tidak diketahui identitasnya.
Dia mengatakan jika identitas pengunjung diketahui maka dapat memudahkan petugas kesehatan dalam melakukan pelacakan apabila ada kasus COVID-19 di tempat tersebut.
"Bila nanti di sini terjadi sesuatu seperti terpapar COVID-19, kita sangat mudah melacak, karena kejadian itu orang yang hadir bakal terlacak. Nanti dilacak oleh kita, dia datang dari mana, koneksi dari mana saja," kata dia.
Meski demikian, katanya, keputusan pembukaan tempat hiburan malam ada di tangan Wali Kota Bandung, sehingga nantinya saat rapat evaluasi, persiapan tempat hiburan untuk beroperasi, dapat disampaikannya.
"Saya kan menyarankan (tes cepat, red.). Kalau pengusaha hiburan kan bukan investor kecil, mereka sebetulnya berkemampuan," kata dia.
Pengelola F3X Club Alvin menyatakan menyanggupi permintaan pemerintah tersebut.
Nantinya, hal tersebut bakal disiapkan pihaknya bersama Perkumpulan Pegiat Pariwisata Bandung (P3B).
"Kalau karyawan semuanya sudah, tamu pun nanti kita semua akan kita 'rapid test', jadi mereka pun akan lebih senang, akan lebih nyaman, kalau semua pengunjung di-'rapid test'. Kami terima usulan itu," katanya.
Terkait pembebanan biaya tes cepat, ia sedang melakukan penyesuaian. Dia belum memastikan, apakah biaya tersebut akan dibebankan kepada pengunjung atau disediakan secara gratis oleh pengelola.
"Itu yang sedang kita godok di asosiasi (P3B, red.), apakah ini akan dibebankan ke pengunjung atau jadi beban pengusaha," katanya.
Baca juga: Pemkot Bandung siapkan pembukaan tempat hiburan karaoke dan bioskop
Baca juga: Pemkot Bogor segel THM X-Clusive Cafe
Baca juga: Polisi Cianjur merazia tempat hiburan malam masih beroperasi
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020