Ribuan pekerja di Kota Bandung yang dirumahkan akibat pandemi COVID-19, kini mulai kembali bekerja saat fase adaptasi kebiasaan baru (AKB) diberlakukan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung, Arief Syaifudin mengatakan pihaknya mencatat ada sekitar 9.200 pekerja yang terdampak dari adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Mereka, kata dia, ada yang dirumahkan dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Sampai sekarang belum terdata jumlahnya (pekerja yang kembali bekerja di masa AKB), memang masih relatif kecil (jumlahnya) karena ketika mereka (perusahaan) membuka kembali harus mempersiapkan kondisi kantor atau perusahaannya, tapi sudah mulai menggeliat," kata Arief di Balai Kota Bandung, Kamis.

Menurutnya sektor usaha yang diketahui kembali memanggil para pekerjanya itu yakni sektor perhotelan, restoran, dan manufaktur. Namun menurutnya yang paling terdampak saat PSBB adalah sektor perhotelan.

Dia mencatat, dari jumlah 9.200 pekerja yang terdampak tersebut, di antaranya sebanyak 3.396 pekerja mengalami PHK dan 5.804 pekerja dirumahkan.

"Kita kunjungi ke sekitar 30 perusahan dan sebagian besar laksanakan protokol Covid-19. Operasional memang cukup besar dan ini membuat perusahan membatasi produksi,"

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penempatan Tenaga Kerja, Disnaker Kota Bandung Marsana mengatakan masih ada sejumlah perusahaan yang mengalami penyesuaian dalam jumlah produksi.

Karena kini perusahaan perlu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 yang membutuhkan biaya tambahan. Sehingga sebagian produksinya masih mengalami berbagai pembatasan.

"Kita kunjungi ke sekitar 30 perusahan dan sebagian besar laksanakan protokol COVID-19. Operasional memang cukup besar dan ini membuat perusahan membatasi produksi," kata Marsana.

Baca juga: 48.289 pekerja pariwisata di Jabar dirumahkan akibat pandemi COVID-19

Baca juga: 42 pabrik di Cianjur tutup ribuan karyawan dirumahkan

Baca juga: 62.848 pekerja di Jabar di-PHK dan dirumahkan akibat COVID-19

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020