Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa memanggil tujuh saksi dalam penyidikan kasus suap kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Tahun 2007-2017.

"Tujuh orang dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BS (mantan Direktur Utama PTDI)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Tujuh saksi, yaitu Deputi Bidang Industri Strategis dan Manufaktur Kementerian BUMN 2010-2012 Irnanda Laksanawan, Direktur Keuangan dan Administrasi PTDI 2010-2018 Hermawan Hadi Mulyana, Dirut PT Niaga Putra Bangsa Lineke Priscela, Kadiv Business, Development and Marketing PTDI Ade Yuyu Wahyuna.

Selanjutnya, dua Karyawan PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa Agus Widaryanto dan Sugeng Riyadi serta kasir PT Sincere Valindo 2007-2019 Jannie.

Selain BS, KPK pada Jumat (12/6) juga telah mengumumkan mantan Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PTDI IRZ sebagai tersangka.

Diketahui pada awal 2008, tersangka BS dan tersangka IRZ sama-sama dengan para pihak lain melakukan kegiatan pemasaran penjualan di bidang bisnis di PTDI. Adapun pengadaan dan pemasaran tersebut dilakukan secara fiktif.

Dalam setiap kegiatan, tersangka BS sebagai direktur utama dan dibantu oleh para pihak bekerja sama dengan mitra atau agen untuk memenuhi beberapa kebutuhan terkait dengan operasional PTDI.

"Proses mendapatkan dana itu dilakukan dengan pengerjaan yang sebagaimana saya sampaikan penjualan dan pemasaran secara fiktif. Ada beberapa pihak yang ikut di dalam proses tersebut dan tentu ini akan kami kembangkan," ungkap Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/6).

Firli menjelaskan bahwa pada 2008 dibuat kontrak kemitraan/agen antara PTDI yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration, Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.

"Atas kontrak kerja sama mitra/agen tersebut, seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama. Itu lah kami menyimpulkan bahwa telah terjadi pekerjaan fiktif," ungkapnya.

Selanjutnya pada 2011, kata dia, PTDI baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra/agen setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan.

"Selama 2011 sampai 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT Dirgantara Indonesia kepada enam perusahaan mitra/agen tersebut yang nilainya kurang lebih kalau kami jumlahkan Rp330 miliar terdiri dari pembayaran Rp205,3 miliar dan 8,65 dolar AS juta kalau kita setarakan dengan Rp14.500 perdolar AS maka nilainya Rp125 miliar," tuturnya.

Oleh karena itu, akibat perbuatan para pihak tersangka negara dirugikan Rp330 miliar.

Baca juga: KPK sita rekening milik PT Penta Mitra Abadi terkait suap PTDI

Baca juga: KPK panggil tujuh saksi kasus suap penjualan dan pemasaran di PTDI

Baca juga: KPK sita properti dan blokir uang Rp18,6 miliar terkait kasus korupsi PTDI

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020