Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat menyita 1,1 juta butir lebih sediaan farmasi tanpa izin dari 19 tersangka, dan salah satu yang diamankan merupakan bandar obat keras ini.
"Total obat keras yang kami sita sebanyak 1.186.134 butir," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi, di Cirebon, Senin.
Syahduddi mengatakan barang bukti sediaan farmasi tanpa izin tersebut terdiri dari beberapa jenis obat terlarang 1.137.000 butir, di antaranya jenis Chlorpromazine, 34.050 butir trihex, 11.418 butir tramadol, dan 3.666 dextro.
Barang bukti tersebut, lanjut Syahduddi, disita dari 19 tersangka dan salah satunya merupakan bandar besar berinisial HR.
"Penangkapan bandar obat-obatan berinisial HR ini berawal dari pengembangan kasus penyalahgunaan obat-obatan keras yang dilakukan salah satu tersangka SH," ujarnya.
Menurut Syahduddi, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut, terutama bagi bandar besar obat sediaan farmasi tanpa izin tersebut.
Hasil interogasi, pelaku HR mendapatkan obat terlarang itu dari salah seorang temannya yang berada di Depok, namun saat tim melakukan pengecekan alamat yang diberikan pelaku HR ternyata tidak ada.
"Kami cek alamatnya yang di Depok tidak jelas. Kami masih kembangkan, alasannya membeli langsung dari temannya," katanya pula.
Akibat perbuatannya 19 tersangka dikenakan Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara," katanya lagi.
Baca juga: Sultan Sepuh XIV Cirebon tempuh jalur hukum terkait pengambilalihan
Baca juga: Disnaker Cirebon catat 400 lebih karyawan terkena PHK
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Total obat keras yang kami sita sebanyak 1.186.134 butir," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi, di Cirebon, Senin.
Syahduddi mengatakan barang bukti sediaan farmasi tanpa izin tersebut terdiri dari beberapa jenis obat terlarang 1.137.000 butir, di antaranya jenis Chlorpromazine, 34.050 butir trihex, 11.418 butir tramadol, dan 3.666 dextro.
Barang bukti tersebut, lanjut Syahduddi, disita dari 19 tersangka dan salah satunya merupakan bandar besar berinisial HR.
"Penangkapan bandar obat-obatan berinisial HR ini berawal dari pengembangan kasus penyalahgunaan obat-obatan keras yang dilakukan salah satu tersangka SH," ujarnya.
Menurut Syahduddi, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut, terutama bagi bandar besar obat sediaan farmasi tanpa izin tersebut.
Hasil interogasi, pelaku HR mendapatkan obat terlarang itu dari salah seorang temannya yang berada di Depok, namun saat tim melakukan pengecekan alamat yang diberikan pelaku HR ternyata tidak ada.
"Kami cek alamatnya yang di Depok tidak jelas. Kami masih kembangkan, alasannya membeli langsung dari temannya," katanya pula.
Akibat perbuatannya 19 tersangka dikenakan Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara," katanya lagi.
Baca juga: Sultan Sepuh XIV Cirebon tempuh jalur hukum terkait pengambilalihan
Baca juga: Disnaker Cirebon catat 400 lebih karyawan terkena PHK
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020