Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung pada 2012 dan 2013.
Kedua saksi diagendakan diperiksa untuk tersangka DS.
"Hari ini, diagendakan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk tersangka DS terkait tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada 2012 dan 2013," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Kedua saksi yang dipanggil, yakni Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Universitas Langlangbuana Nana S. Permana dan seorang dari unsur swasta bernama Sulistyo Iskak.
Pada 20 April 2018, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus tersebut, yakni dua anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 KS dan TDQ serta mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung HN.
Kemudian dalam pengembangan kasus tersebut, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni DS, wiraswasta pada 21 November 2019.
Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa pada 2011, Wali Kota Bandung Dada Rosada saat itu menetapkan lokasi pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung usulan kebutuhan anggaran pengadaan tanah RTH untuk tahun 2012 senilai Rp15 miliar untuk 10 ribu meter persegi.
Setelah rapat pembahasan dengan Badan Anggaran DPRD Kota Bandung diduga ada anggota DPRD meminta penambahan anggaran dengan alasan ada penambahan lokasi untuk pengadaan RTH.
Besar penambahan anggarannya dari yang semula Rp15 miliar menjadi Rp57.210.000.000 untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni tahun 2012.
Penambahan anggaran diduga dilakukan karena lokasi lahan yang akan dibebaskan adalah lokasi yang sudah disiapkan dan terlebih dahulu dibeli dari warga sebagai pemilik tanah. Upaya tersebut diduga dilakukan supaya beberapa pihak memperoleh keuntungan.
Sekitar September 2012, diajukan kembali penambahan anggaran dari Rp57 miliar menjadi Rp123,93 miliar. Total anggaran yang telah direalisasikan adalah Rp115,22 miliar di tujuh kecamatan yang terdiri dari 210 bidang tanah.
Dalam proses pengadaan tanah itu, Pemkot Bandung tidak membeli langsung dari pemilik tanah, namun diduga menggunakan makelar, yaitu anggota DPRD Kota Bandung periode 2009–2014 KS dan DS.
Proses pengadaan dengan perantara DS dilakukan melalui kedekatannya dengan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi.
Edi telah divonis bersalah dalam perkara suap terhadap seorang hakim dalam terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemkot Bandung.
Edi Siswadi memerintahkan HN untuk membantu DS dalam proses pengadaan tanah tersebut.
DS kemudian melakukan pembelian tanah pada sejumlah pemilik tanah atau ahli waris di Bandung dengan nilai lebih rendah dari NJOP setempat. Setelah tanah tersedia, Pemkot Bandung membayarkan Rp43,65 miliar pada DS. Namun, DS hanya memberikan Rp13,5 miliar pada pemilik tanah.
Diduga DS diperkaya sekitar Rp30 miliar. Sebagian dari uang tersebut, sekitar Rp10 miliar diberikan pada Edi Siswadi yang akhirnya digunakan untuk menyuap hakim dalam perkara bansos di Pengadilan Negeri Kota Bandung.
Baca juga: Korupsi RTH, mantan pejabat Pemkot Bandung didakwa rugikan negara Rp69 miliar
Baca juga: KPK limpahkan berkas perkara dua terdakwa suap RTH Kota Bandung
Baca juga: Tujuh saksi penyidikan kasus RTH Pemkot Bandung dipanggil KPK
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
Kedua saksi diagendakan diperiksa untuk tersangka DS.
"Hari ini, diagendakan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk tersangka DS terkait tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada 2012 dan 2013," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Kedua saksi yang dipanggil, yakni Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Universitas Langlangbuana Nana S. Permana dan seorang dari unsur swasta bernama Sulistyo Iskak.
Pada 20 April 2018, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus tersebut, yakni dua anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 KS dan TDQ serta mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung HN.
Kemudian dalam pengembangan kasus tersebut, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni DS, wiraswasta pada 21 November 2019.
Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa pada 2011, Wali Kota Bandung Dada Rosada saat itu menetapkan lokasi pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung usulan kebutuhan anggaran pengadaan tanah RTH untuk tahun 2012 senilai Rp15 miliar untuk 10 ribu meter persegi.
Setelah rapat pembahasan dengan Badan Anggaran DPRD Kota Bandung diduga ada anggota DPRD meminta penambahan anggaran dengan alasan ada penambahan lokasi untuk pengadaan RTH.
Besar penambahan anggarannya dari yang semula Rp15 miliar menjadi Rp57.210.000.000 untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni tahun 2012.
Penambahan anggaran diduga dilakukan karena lokasi lahan yang akan dibebaskan adalah lokasi yang sudah disiapkan dan terlebih dahulu dibeli dari warga sebagai pemilik tanah. Upaya tersebut diduga dilakukan supaya beberapa pihak memperoleh keuntungan.
Sekitar September 2012, diajukan kembali penambahan anggaran dari Rp57 miliar menjadi Rp123,93 miliar. Total anggaran yang telah direalisasikan adalah Rp115,22 miliar di tujuh kecamatan yang terdiri dari 210 bidang tanah.
Dalam proses pengadaan tanah itu, Pemkot Bandung tidak membeli langsung dari pemilik tanah, namun diduga menggunakan makelar, yaitu anggota DPRD Kota Bandung periode 2009–2014 KS dan DS.
Proses pengadaan dengan perantara DS dilakukan melalui kedekatannya dengan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi.
Edi telah divonis bersalah dalam perkara suap terhadap seorang hakim dalam terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemkot Bandung.
Edi Siswadi memerintahkan HN untuk membantu DS dalam proses pengadaan tanah tersebut.
DS kemudian melakukan pembelian tanah pada sejumlah pemilik tanah atau ahli waris di Bandung dengan nilai lebih rendah dari NJOP setempat. Setelah tanah tersedia, Pemkot Bandung membayarkan Rp43,65 miliar pada DS. Namun, DS hanya memberikan Rp13,5 miliar pada pemilik tanah.
Diduga DS diperkaya sekitar Rp30 miliar. Sebagian dari uang tersebut, sekitar Rp10 miliar diberikan pada Edi Siswadi yang akhirnya digunakan untuk menyuap hakim dalam perkara bansos di Pengadilan Negeri Kota Bandung.
Baca juga: Korupsi RTH, mantan pejabat Pemkot Bandung didakwa rugikan negara Rp69 miliar
Baca juga: KPK limpahkan berkas perkara dua terdakwa suap RTH Kota Bandung
Baca juga: Tujuh saksi penyidikan kasus RTH Pemkot Bandung dipanggil KPK
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020