Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Kamis melimpahkan berkas perkara dua terdakwa perkara suap pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemkot Bandung pada tahun 2012 dan 2013 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Dua terdakwa, yakni anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Tomtom Dabbul Qomar dan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat.

"Hari ini, Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa Tomtom Dabbul Qomar dan terdakwa Hery Nurhayat ke Pengadilan Tipikor Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan penahanan terhadap dua terdakwa tersebut sepenuhnya telah beralih dan menjadi kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

"Selanjutnya, tim JPU akan menunggu jadwal penetapan hari sidang dari Majelis Hakim," ujar Ali.

Sebelumnya pada 20 April 2018, KPK telah menetapkan Tomtom dan Herry bersama anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Kadar Slamet sebagai tersangka. Kemudian dalam pengembangan kasus tersebut, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Dadang Suganda (DS), wiraswasta pada 21 November 2019.

Herry selaku kepala DPKAD kota Bandung sekaligus pengguna anggaran bersama-sama Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet selaku anggota DPRD kota Bandung 2009 yang diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan sarana sehingga menyebabkan kerugian negara RTH pada 2012 dan 2013.

Awalnya, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bandung menetapkan perlu ada kawasan lindung berupa RTH untuk menghadapi ancaman masalah ketersediaan air dan penurunan kualitas air tanah Kota Bandung.

Untuk merealisasikan anggaran tersebut, APBD kota Bandung tahun anggaran 2012 dilakukan pembahasan antar Herry bersama Tomtom dan Kadar selaku ketua pelaksanaan harian badan anggaran (banggar) dan anggota banggar.

Sesuai APBD kota Bandung 2012 disahkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Bandung No 22 tahun 2012 dengan alokasi anggaran untuk RTH adalah sebesar Rp123,9 miliar yang terdiri atas belanja modal tanah dan belanja penunjang untuk enam RTH.

Dua RTH di antaranya adalah RTH Mandalajati dengan anggaran sebesar Rp33,455 miliar dan RTH Cibiru dengan anggaran sekitar Rp80,7 miliar.

Diduga Tomtom dan Kadar menyalahgunakan kewenangan sebagai tim banggar DPRD Kota Bandung dengan meminta penambahan alokasi anggaran RTH itu. Selain itu, keduanya diduga berperan sebagai makelar dalam pembebasan lahan.

Sedangkan Herry diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai Pengguna Anggaran (PA) dengan membantu proses pencairan pembayaran tanah untuk RTH padahal diketahui dokumen pembayaran tidak seuai kondisi sebenarnya bahwa transaksi jual beli tanah bukan kepada pemilik tanah asli melainkan melalui makelar yaitu Kadar dan kawan-kawan.

Baca juga: KPK perpanjang penahanan dua tersangka kasus RTH Pemkot Bandung

Baca juga: Tujuh saksi penyidikan kasus RTH Pemkot Bandung dipanggil KPK



 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020