Sektor pariwisata di Kota Cirebon, Jawa Barat, wajib menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dengan ketat selama masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) kata Wakil Wali Kota Eti Herawati.

"Kami terus sosialisasikan bahwa penerapan AKB tetap dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," kata Wakil Wali Kota Cirebon Eti Herawati di Cirebon, Kamis.

Eti mengatakan Pemkot Cirebon mulai mensosialisasikan penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) terutama di sektor pariwisata.

Karena berdasarkan level kewaspadaan terhadap COVID-19 yang dirilis Pemprov Jabar, Kota Cirebon masuk kategori zona biru dan bisa menerapkan AKB serta membuka beberapa sektor usaha termasuk pariwisata.

Dia mengatakan beberapa sektor usaha yang mendapat izin buka tetap wajib menerapkan protokol kesehatan COVID-19 yang ketat.

"Untuk sektor usaha yang belum boleh buka kami mohon maaf karena itu demi kebaikan kita bersama," ujarnya.

Eti berharap geliat aktivitas masyarakat saat AKB diterapkan tetap dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan, agar ekonomi mulai bergeliat dan masyarakat tetap aman.

"Pelaku usaha di sektor pariwisata dan masyarakat kami imbau tetap mengikuti regulasi yang harus diterapkan di zona biru," katanya.

Sementara Ketua Perhimpunan Hotel & Restoran Indonesia (PHRI) Kota Cirebon Imam Reza Hakiki mengatakan meski diizinkan buka akan tetapi hotel tetap belum diperbolehkan membuka layanan meeting atau perkumpulan.

"Hanya layanan menginap yang boleh, dan mulai ada peningkatan okupasi hotel di Kota Cirebon sekitar 10 persen, sejak diperbolehkan beroperasi," kata Reza.

Baca juga: Tempat wisata Keraton Kasepuhan Cirebon kembali dibuka untuk umum

Baca juga: Keraton Kasepuhan Cirebon luncurkan aplikasi wisata Gwido

Baca juga: Kota Cirebon optimistis target 2 juta wisatawan tercapai
 

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020