Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memutuskan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara parsial mulai Jumat (5/6/2020) menyusul berakhirnya masa penerapan PSBB secara umum hari ini.
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan kebijakan PSBB parsial diambil berdasarkan hasil rapat evaluasi terbatas bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan unsur terkait lainnya.
"PSBB kita berakhir hari ini. Mulai besok (Jumat) kita akan menerapkan PSBB parsial karena Kabupaten Bekasi masih dalam zona kuning," kata Eka usai rapat evaluasi PSBB di Gedung Bupati Bekasi, Kamis (4/6).
Eka menyebut PSBB parsial di Kabupaten Bekasi akan diterapkan di beberapa zona yang sudah diklasifikasikan seperti zona industri, zona ekonomi, zona moda transportasi dan kegiatan masyarakat, serta permukiman.
"Untuk industri manufaktur dibuka tapi tetap mematuhi protokol kesehatan. Kalau industri pariwisata, apa saja yang bisa buka full. Misalkan perhotelan dan restoran. Untuk tempat rekreasi akan kita batasi, khususnya untuk yang pengunjungnya banyak," ungkapnya.
Penerapan PSBB parsial ini dikuatkan oleh Peraturan Bupati Bekasi yang secara umum mengatur tentang zonasi PSBB parsial termasuk kegiatan masyarakat.
"Kegiatan masyarakat itu seperti sosial keagamaan. Misalnya untuk shalat Jumat besok sudah diperbolehkan tapi tetap harus jaga jarak dan sesuai protokol kesehatan," ungkapnya.
Baca juga: Rencana pembukaan objek wisata Bekasi disambut antusias pelaku usaha
Pemerintah Kabupaten Bekasi juga berencana menambah pos pantau di sejumlah simpul keramaian masyarakat sementara pos pantau yang selama ini telah berdiri di sejumlah perbatasan tetap beroperasi.
"Checkpoint akan kita tambah. Misalkan di tempat keramaian seperti pasar dan stasiun. Dalam menghadapi new normal ini kita tidak perlu euforia. Makanya kita lakukan secara bertahap. Intinya setelah tanggal 4 Juni 2020 ini kita menuju adaptasi kebiasaan baru," kata Eka.
Baca juga: Tim Verifikasi Pilwabup Bekasi temukan tahapan tak sesuai aturan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan kebijakan PSBB parsial diambil berdasarkan hasil rapat evaluasi terbatas bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan unsur terkait lainnya.
"PSBB kita berakhir hari ini. Mulai besok (Jumat) kita akan menerapkan PSBB parsial karena Kabupaten Bekasi masih dalam zona kuning," kata Eka usai rapat evaluasi PSBB di Gedung Bupati Bekasi, Kamis (4/6).
Eka menyebut PSBB parsial di Kabupaten Bekasi akan diterapkan di beberapa zona yang sudah diklasifikasikan seperti zona industri, zona ekonomi, zona moda transportasi dan kegiatan masyarakat, serta permukiman.
"Untuk industri manufaktur dibuka tapi tetap mematuhi protokol kesehatan. Kalau industri pariwisata, apa saja yang bisa buka full. Misalkan perhotelan dan restoran. Untuk tempat rekreasi akan kita batasi, khususnya untuk yang pengunjungnya banyak," ungkapnya.
Penerapan PSBB parsial ini dikuatkan oleh Peraturan Bupati Bekasi yang secara umum mengatur tentang zonasi PSBB parsial termasuk kegiatan masyarakat.
"Kegiatan masyarakat itu seperti sosial keagamaan. Misalnya untuk shalat Jumat besok sudah diperbolehkan tapi tetap harus jaga jarak dan sesuai protokol kesehatan," ungkapnya.
Baca juga: Rencana pembukaan objek wisata Bekasi disambut antusias pelaku usaha
Pemerintah Kabupaten Bekasi juga berencana menambah pos pantau di sejumlah simpul keramaian masyarakat sementara pos pantau yang selama ini telah berdiri di sejumlah perbatasan tetap beroperasi.
"Checkpoint akan kita tambah. Misalkan di tempat keramaian seperti pasar dan stasiun. Dalam menghadapi new normal ini kita tidak perlu euforia. Makanya kita lakukan secara bertahap. Intinya setelah tanggal 4 Juni 2020 ini kita menuju adaptasi kebiasaan baru," kata Eka.
Baca juga: Tim Verifikasi Pilwabup Bekasi temukan tahapan tak sesuai aturan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020