Tim Verifikasi Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Bekasi yang terdiri atas perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri menemukan ada tahapan pemilihan yang tidak sesuai perundang-undangan usai melakukan klarifikasi ke Bupati Bekasi serta pengecekan sejumlah dokumen terkait.

"Harusnya kalau menurut perundang-undangan itu usulan calon wakil bupati dari partai politik ke bupati namun ternyata yang kami temukan tidak demikian," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Kerja Sama Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang juga Anggota Tim Verifikasi Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Dani Ramdan di Cikarang, Kamis.

Dani menjelaskan, saat diklarifikasi, Bupati Bekasi menyampaikan alasannya sehingga tidak menyerahkan rekomendasi ke DPRD Kabupaten Bekasi yakni usulan nama calon wakil bupati dari empat partai koalisi yang belum sinkron hingga saat ini.



"Walaupun memang betul diatur dalam Tata Tertib DPRD, Bupati Bekasi tidak menyampaikan usulan calon wakil bupati. Alasannya sampai saat ini usulan dari empat parpol pengusung belum mengerucut ke dua nama. Total masih ada lima nama kalau direkap dari awal," ungkapnya.

Dani juga menyebut ada beberapa dokumen yang diverifikasi saat bertemu dengan Bupati Bekasi di antaranya surat rekomendasi nama calon wakil bupati dari seluruh partai koalisi. Bahkan dari empat surat rekomendasi yang ada di tangan Bupati Bekasi satu di antaranya berupa fotokopian.

"Kami juga mengecek surat tembusan rekomendasi untuk Bupati Bekasi. Yang tiga surat asli. Kalau yang fotokopian dari Partai Hanura. Jadi kami cek keasliannya, dan kami bawa fotokopiannya," katanya.

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengaku santai menjawab seluruh pertanyaan saat diklarifikasi Tim Verifikasi Pilwabup Bekasi karena merasa sudah mengikuti seluruh mekanisme yang berlaku.

"Yang penting saya mengikuti mekanisme yang ada. Tadi saya juga ditanya apakah pemerintahan berjalan dengan baik? Saya jawab ya pemerintahan berjalan dengan baik tidak terganggu. Tapi bukan berarti saya tidak mau ada wakil bupati. Jadi jangan disalahartikan," kata dia.

Eka mengklaim telah menjalankan sejumlah mekanisme sesuai perundangan seperti melakukan komunikasi dengan DPRD Kabupaten Bekasi serta empat partai koalisi pemenang pilkada yakni NasDem, Hanura, PAN, dan Golkar.

"Saya tunjukkan surat untuk salah satu partai pengusung untuk mempertanyakan nama calon wakil bupati. Karena ada rekomendasi untuk tiga nama. Nah itu juga kan bagian dari komunikasi politik. Surat saya ke DPRD juga saya tunjukkan ke tim verifikasi. Karena itu salah satu bentuk komunikasi kita terkait urusan pemilihan Wakil Bupati Bekasi," ungkapnya.

Saat diklarifikasi tim verifikasi, Eka mengaku sempat ditanya alasan tidak mendaftarkan dua nama Calon Wakil Bupati Bekasi ke DPRD yaitu karena hingga saat ini masih ada lima nama Calon Wakil Bupati Bekasi.

"Saya tunjukkan juga surat rekomendasi partai politik ke tim verifikasi. Jadi ya itu alasan saya kenapa tidak mendaftarkan dua nama ke DPRD Kabupaten Bekasi," katanya.

Baca juga: NasDem gugat Panlih Wabup DPRD Bekasi ke pengadilan

Baca juga: Fraksi Golkar tuding pemilihan Wabup Bekasi cacat hukum



 

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020