Bupati Garut Rudy Gunawan mengimbau masyarakat menerapkan jaga jarak saat Shalat Idul Fitri 1441 Hijriah secara berjamaah untuk mengantisipasi penyebaran virus corona baru (COVID-19).

"Oleh Pak Gubernur (Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, red.) diperbolehkan (kegiatan ibadah, red.), tapi menerapkan 'physical distancing' (jaga jarak fisik)," kata dia di Garut, Sabtu.

Ia menuturkan Provinsi Jawa Barat menetapkan Kabupaten Garut sebagai zona biru COVID-19 artinya masyarakat bisa beraktivitas, termasuk melaksanakan ibadah dengan tetap menerapkan jaga jarak antarumat.

Meski diperbolehkan berkegiatan, kata dia,  masyarakat tetap harus meminimalisasi kerumunan orang agar tidak terlalu padat sehingga ancaman penularan COVID-19 bisa dihindari.

"Coba agar tak berkerumun dan tak terlalu padat massa," kata Rudy.

Baca juga: Bupati Garut bagikan bantuan pangan bagi warga pinggiran

Pemkab Garut pada Idul Fitri 1441 Hijriah tidak menyelenggarakan Shalat Id di Masjid Agung atau Alun-Alun Garut untuk menghindari kerumunan orang.

Masjid Agung dan Alun-Alun Garut, kata dia, akan ditutup dan dijaga, sedangkan masyarakat sekitar bisa menunaikan Shalat Id berjamaah di masjid lain atau di rumah.

"Jalan ke arah Masjid Agung akan ditutup, tapi Shalat Id di masjid lain dengan protokol kesehatan silakan saja, tapi kami imbau di rumah saja," katanya.

Baca juga: MUI Garut: Masyarakat bisa Shalat Id di kampung sendiri dan jaga jarak
 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020