Pemerintah Provinsi Jawa Barat mewaspadai potensi penyebaran wabah COVID-19 di tempat kerja sehingga untuk mencegahnya perlu dilakukan sosialisasi protokol kesehatan secara intens dengan membuat Tim Cegah COVID-19 (TCC-19).
"Kedisiplinan pimpinan perusahaan dan pekerja dalam menerapkan protokol kesehatan di tempat kerja amat krusial mencegah penularan COVID-19, terutama di industri-industri strategis yang diperbolehkan beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar atau PSBB tingkat provinsi berlaku," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Mochamad Ade Afriandi di Bandung, Selasa.
Ade menyatakan selain menyosialisasikan, TCC-19 yang terdiri dari Pejabat Pengawas Ketenagakerjaan Jabar bertugas mendata dan memantau penerapan protokol kesehatan serta protokol pencegahan COVID-19 di perusahaan-perusahaan yang beroperasi.
"TCC-19 Wasnaker tetap melakukan pemantauan berkoordinasi dengan Disnaker kabupaten/kota untuk memastikan perusahaan dan pekerja mengikuti protokol kesehatan, juga pemberlakuan PSBB di Jabar," kata Ade.
Disnakertrans Jabar sudah mengeluarkan protokol pencegahan COVID-19 dalam pelayanan ketenagakerjaan.
Dalam protokol tersebut, pimpinan perusahaan dan pimpinan unit kerja serikat pekerja diminta ikut serta mengantisipasi penyebaran COVID-19 di perusahaannya, salah satunya dengan mengoptimalisasi fungsi pelayanan kesehatan kerja.
Pimpinan perusahaan diwajibkan untuk menyediakan sarana cuci tangan, menjaga kebersihan ruangan dan lingkungan perusahaan secara rutin, menginstruksikan kepada pekerja untuk cuci tangan, membatasi kontak fisik antara pekerja, menunda kegiatan yang melibatkan banyak orang, dan mengecek suhu tubuh pekerja.
Supaya pemantauan dan pengawasan berjalan optimal, kata Ade, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk mendapatkan daftar perusahaan yang memiliki Izin Operasional Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian.
"Disnakertrans Jabar belum mendapat tembusan perusahaan yang mendapat IOMKI. Untuk itu, kita berkoordinasi dengan Disindag agar dapat ditembuskan daftar perusahaan yang mendapat IOMKI agar dapat dipantau operasionalnya saat PSBB," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad menegaskan pihaknya sudah mengimbau perusahaan yang diperbolehkan beroperasi untuk menerapkan protokol kesehatan ketat kepada karyawannya.
"Kita sudah mengimbau kepada industri untuk bisa melaksanakan protokol kesehatan kerja," kata Daud.
Daud mengatakan Surat Edaran Menteri Perindustrian RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 sudah mengatur secara rinci dan komprehensif hal-hal yang mesti dilakukan perusahaan dan pekerja.
"Sudah jelas dan sudah rinci bahwa industri-industri yang jalan pada saat COVID-19 ini harus melaksanakan protokol-protokol yang sesuai dengan pedoman dari WHO. Bagi industri, sebelum masuk kerja screening suhu tubuh," kata dia.
Selain intens pada pencegahan penularan COVID-19 di tempat kerja, Disnakertrans Jabar mencatat 62.848 pekerja dari 1.041 perusahaan di Jabar dirumahkan dan di-PHK akibat pandemi COVID-19.
Rinciannya, 666 perusahaan merumahkan 50.187 pekerja, dan 375 perusahaan mem-PHK 12.661 pekerja. Sedangkan, pekerja yang sudah melapor dan melengkapi by name by address mencapai 49.503 orang.
Ade mengatakan Disnakertrans Jabar menyediakan layanan asistensi bagi pekerja yang dirumahkan dan di-PHK untuk mendaftar program kartu prakerja di UPTD dan Balai Latihan Kerja (BLK) Disnakertrans Jabar.
"Disnakertrans Jabar menyediakan layanan asistensi untuk kartu prakerja yang kita singkat Lauk-PK. Dilaksanakan lima UPTD yakni Wilayah I Bogor, Wilayah II Karawang, Wilayah III Cirebon, Wilayah IV Bandung, dan Wilayah V Garut," kata Ade.
"Diselenggarakan juga di BLK Disnakertrans, BLK di Bandung, yakni Balai Latihan Kerja Mandiri dan Balai Latihan Kerja Pekerja Migran Indonesia. Satu lagi di Bekasi, Balai Latihan Kerja Kompetensi," tambahnya.
Pendaftaran Program Kartu Prakerja berlangsung sebanyak 30 gelombang. Mulai dari 11 April 2020 sampai November 2020. Kuota Jabar dalam program kartu prakerja mencapai 937.511.
Selain itu, kata Ade, Disnakertrans Jabar sudah membuat surat edaran (SE) kepada perusahaan untuk mengedepankan bipartit dalam setiap keputusan.
"Selain secara administratif dengan (mengeluarkan) Surat Edaran tentang Mekanisme dan Pelaporan terdampak COVID-19 dari perusahaan, juga didorong untuk melakukan perundingan antara perusahaan dengan pekerja dalam mengambil keputusan," ujarnya.
Baca juga: 62.848 pekerja di Jabar di-PHK dan dirumahkan akibat COVID-19
Baca juga: BLK Disnakertrans Karawang disiapkan jadi tempat tambahan merawat pasien COVID-19
Baca juga: 5.047 buruh di Jabar di-PHK terkait COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Kedisiplinan pimpinan perusahaan dan pekerja dalam menerapkan protokol kesehatan di tempat kerja amat krusial mencegah penularan COVID-19, terutama di industri-industri strategis yang diperbolehkan beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar atau PSBB tingkat provinsi berlaku," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Mochamad Ade Afriandi di Bandung, Selasa.
Ade menyatakan selain menyosialisasikan, TCC-19 yang terdiri dari Pejabat Pengawas Ketenagakerjaan Jabar bertugas mendata dan memantau penerapan protokol kesehatan serta protokol pencegahan COVID-19 di perusahaan-perusahaan yang beroperasi.
"TCC-19 Wasnaker tetap melakukan pemantauan berkoordinasi dengan Disnaker kabupaten/kota untuk memastikan perusahaan dan pekerja mengikuti protokol kesehatan, juga pemberlakuan PSBB di Jabar," kata Ade.
Disnakertrans Jabar sudah mengeluarkan protokol pencegahan COVID-19 dalam pelayanan ketenagakerjaan.
Dalam protokol tersebut, pimpinan perusahaan dan pimpinan unit kerja serikat pekerja diminta ikut serta mengantisipasi penyebaran COVID-19 di perusahaannya, salah satunya dengan mengoptimalisasi fungsi pelayanan kesehatan kerja.
Pimpinan perusahaan diwajibkan untuk menyediakan sarana cuci tangan, menjaga kebersihan ruangan dan lingkungan perusahaan secara rutin, menginstruksikan kepada pekerja untuk cuci tangan, membatasi kontak fisik antara pekerja, menunda kegiatan yang melibatkan banyak orang, dan mengecek suhu tubuh pekerja.
Supaya pemantauan dan pengawasan berjalan optimal, kata Ade, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk mendapatkan daftar perusahaan yang memiliki Izin Operasional Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian.
"Disnakertrans Jabar belum mendapat tembusan perusahaan yang mendapat IOMKI. Untuk itu, kita berkoordinasi dengan Disindag agar dapat ditembuskan daftar perusahaan yang mendapat IOMKI agar dapat dipantau operasionalnya saat PSBB," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad menegaskan pihaknya sudah mengimbau perusahaan yang diperbolehkan beroperasi untuk menerapkan protokol kesehatan ketat kepada karyawannya.
"Kita sudah mengimbau kepada industri untuk bisa melaksanakan protokol kesehatan kerja," kata Daud.
Daud mengatakan Surat Edaran Menteri Perindustrian RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 sudah mengatur secara rinci dan komprehensif hal-hal yang mesti dilakukan perusahaan dan pekerja.
"Sudah jelas dan sudah rinci bahwa industri-industri yang jalan pada saat COVID-19 ini harus melaksanakan protokol-protokol yang sesuai dengan pedoman dari WHO. Bagi industri, sebelum masuk kerja screening suhu tubuh," kata dia.
Selain intens pada pencegahan penularan COVID-19 di tempat kerja, Disnakertrans Jabar mencatat 62.848 pekerja dari 1.041 perusahaan di Jabar dirumahkan dan di-PHK akibat pandemi COVID-19.
Rinciannya, 666 perusahaan merumahkan 50.187 pekerja, dan 375 perusahaan mem-PHK 12.661 pekerja. Sedangkan, pekerja yang sudah melapor dan melengkapi by name by address mencapai 49.503 orang.
Ade mengatakan Disnakertrans Jabar menyediakan layanan asistensi bagi pekerja yang dirumahkan dan di-PHK untuk mendaftar program kartu prakerja di UPTD dan Balai Latihan Kerja (BLK) Disnakertrans Jabar.
"Disnakertrans Jabar menyediakan layanan asistensi untuk kartu prakerja yang kita singkat Lauk-PK. Dilaksanakan lima UPTD yakni Wilayah I Bogor, Wilayah II Karawang, Wilayah III Cirebon, Wilayah IV Bandung, dan Wilayah V Garut," kata Ade.
"Diselenggarakan juga di BLK Disnakertrans, BLK di Bandung, yakni Balai Latihan Kerja Mandiri dan Balai Latihan Kerja Pekerja Migran Indonesia. Satu lagi di Bekasi, Balai Latihan Kerja Kompetensi," tambahnya.
Pendaftaran Program Kartu Prakerja berlangsung sebanyak 30 gelombang. Mulai dari 11 April 2020 sampai November 2020. Kuota Jabar dalam program kartu prakerja mencapai 937.511.
Selain itu, kata Ade, Disnakertrans Jabar sudah membuat surat edaran (SE) kepada perusahaan untuk mengedepankan bipartit dalam setiap keputusan.
"Selain secara administratif dengan (mengeluarkan) Surat Edaran tentang Mekanisme dan Pelaporan terdampak COVID-19 dari perusahaan, juga didorong untuk melakukan perundingan antara perusahaan dengan pekerja dalam mengambil keputusan," ujarnya.
Baca juga: 62.848 pekerja di Jabar di-PHK dan dirumahkan akibat COVID-19
Baca juga: BLK Disnakertrans Karawang disiapkan jadi tempat tambahan merawat pasien COVID-19
Baca juga: 5.047 buruh di Jabar di-PHK terkait COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020