Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara parsial di enam kecamatan sebagai kebijakan untuk penanggulangan dan pencegahan penularan virus corona jenis baru (COVID-19) di daerah itu.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika di Purwakarta, Kamis, mengatakan PSBB secara parsial rencananya digelar pekan depan di Kecamatan Purwakarta, Jatiluhur, Babakan Cikao, Campaka, Pasawahan, dan Bungursari.
Dia menjelaskan PSBB parsial akan diterapkan menyusul adanya kebijakan Gubernur Jabar M. Ridwan Kamil yang akan menerapkan PSBB tingkat provinsi.
Baca juga: Purwakarta mulai salurkan BLT bersumber Dana Desa
Langkah tersebut diambil sebagai upaya antisipasi penanggulangan dan pencegahan penyebaran pandemi COVID-19 itu di Purwakarta.
Anne menyampaikan kebijakan PSBB memang sudah seharusnya diberlakukan karena Purwakarta telah menjadi wilayah transmisi lokal.
Oleh karena itu, kata dia, salah satu yang perlu diawasi, yakni warga yang berstatus orang pelaku perjalanan (OPP), terutama dari wilayah zona merah.
Baca juga: Dedi Mulyadi hentikan kegiatan para pemulung dan jamin kebutuhan hidupnya
Hingga saat ini, Gugus Tugas COVID-19 Purwakarta tetap melakukan langkah-langkah antisipasi penyebaran virus corona, di antaranya dengan melakukan tes cepat dan pelacakan terhadap warga yang memiliki riwayat kontak erat dengan pasien dalam pengawasan.
"Jumlah pasien positif COVID-19 di Purwakarta yang masih dalam perawatan saat ini menjadi 14 orang," kata dia.
Baca juga: Gugus Tugas Purwakarta ajak masyarakat optimistis hadapi wabah COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika di Purwakarta, Kamis, mengatakan PSBB secara parsial rencananya digelar pekan depan di Kecamatan Purwakarta, Jatiluhur, Babakan Cikao, Campaka, Pasawahan, dan Bungursari.
Dia menjelaskan PSBB parsial akan diterapkan menyusul adanya kebijakan Gubernur Jabar M. Ridwan Kamil yang akan menerapkan PSBB tingkat provinsi.
Baca juga: Purwakarta mulai salurkan BLT bersumber Dana Desa
Langkah tersebut diambil sebagai upaya antisipasi penanggulangan dan pencegahan penyebaran pandemi COVID-19 itu di Purwakarta.
Anne menyampaikan kebijakan PSBB memang sudah seharusnya diberlakukan karena Purwakarta telah menjadi wilayah transmisi lokal.
Oleh karena itu, kata dia, salah satu yang perlu diawasi, yakni warga yang berstatus orang pelaku perjalanan (OPP), terutama dari wilayah zona merah.
Baca juga: Dedi Mulyadi hentikan kegiatan para pemulung dan jamin kebutuhan hidupnya
Hingga saat ini, Gugus Tugas COVID-19 Purwakarta tetap melakukan langkah-langkah antisipasi penyebaran virus corona, di antaranya dengan melakukan tes cepat dan pelacakan terhadap warga yang memiliki riwayat kontak erat dengan pasien dalam pengawasan.
"Jumlah pasien positif COVID-19 di Purwakarta yang masih dalam perawatan saat ini menjadi 14 orang," kata dia.
Baca juga: Gugus Tugas Purwakarta ajak masyarakat optimistis hadapi wabah COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020