Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, menggagalkan peredaran petasan jenis korek sebanyak 5 juta butir dan mengamankan dua orang tersangkanya.
"Petasan yang kami sita dari dua orang berinisial CS (44) dan PK (33) sebanyak 5 juta butir petasan jenis korek," kata Wakapolres Indramayu Kompol Nanang Suhendar di Indramayu, Kamis.
Dua orang yang ditangkap merupakan sopir truk dan juga keneknya, di mana keduanya terbukti membawa petasan jenis korek saat berada di jalan.
Pada waktu itu lanjut Nanang, Satreskrim Polres Indramayu, mendapatkan informasi adanya pengiriman petasan sebanyak 5 juta yang dibawa menggunakan truk.
"Dan setelah dicek, ternyata benar truk tersebut membawa petasan, kemudian sopir dan keneknya langsung diamankan," ujarnya.
Nanang menuturkan jutaan petasan tersebut akan dikirimkan ke Jakarta, untuk diedarkan di sana, apalagi saat ini merupakan bulan Ramadhan, di mana identik dengan keramaian petasan.
Menurutnya Satreskrim Polres Indramayu masih mendalami kasus ini untuk mencari tersangka lain, karena dua orang yang ditangkap hanya sebagai sopir truk saja.
"Yang jelas kita masih dalami, siapa pemilik petasan ini. Karena kedua pelaku yang ditangkap merupakan sopir," katanya.
Atas perbuatannya lanjut Nanang, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Baca juga: Polres Indramayu sita 52.335 petasan dan kembang api
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Petasan yang kami sita dari dua orang berinisial CS (44) dan PK (33) sebanyak 5 juta butir petasan jenis korek," kata Wakapolres Indramayu Kompol Nanang Suhendar di Indramayu, Kamis.
Dua orang yang ditangkap merupakan sopir truk dan juga keneknya, di mana keduanya terbukti membawa petasan jenis korek saat berada di jalan.
Pada waktu itu lanjut Nanang, Satreskrim Polres Indramayu, mendapatkan informasi adanya pengiriman petasan sebanyak 5 juta yang dibawa menggunakan truk.
"Dan setelah dicek, ternyata benar truk tersebut membawa petasan, kemudian sopir dan keneknya langsung diamankan," ujarnya.
Nanang menuturkan jutaan petasan tersebut akan dikirimkan ke Jakarta, untuk diedarkan di sana, apalagi saat ini merupakan bulan Ramadhan, di mana identik dengan keramaian petasan.
Menurutnya Satreskrim Polres Indramayu masih mendalami kasus ini untuk mencari tersangka lain, karena dua orang yang ditangkap hanya sebagai sopir truk saja.
"Yang jelas kita masih dalami, siapa pemilik petasan ini. Karena kedua pelaku yang ditangkap merupakan sopir," katanya.
Atas perbuatannya lanjut Nanang, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Baca juga: Polres Indramayu sita 52.335 petasan dan kembang api
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020